Skripsi
FAKTOR-FAKTOR PENDORONG DAN BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI KOPERASI HARIAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN KONSUMEN DALAM MENJALANKAN TUGAS PENAGIHAN DI KOTA KUPANG
XMLPerlindungan hukum bagi koperasi harian menjadi sangat penting guna memastikan bahwa tugas-tugas mereka dilaksanakan secara adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tanpa melanggar hak-hak anggota koperasi. Namun, dalam pelaksanaan tugas ini, seringkali terjadi situasi yang tidak diinginkan, seperti tindak pidana kekerasan yang dapat mengancam keamanan dan integritas pegawai koperasi harian. Ketidakmampuan untuk membayar utang dapat memicu emosi dan frustrasi pada pihak peminjam, yang pada gilirannya dapat memicu tindakan kekerasan terhadap pegawai koperasi harian di kota Kupang. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah faktor-faktor yang mendorong terjadinya perbuatan tindak kekerasan terhadap pegawai koperasi saat menjalankan tugas penagihan? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap pegawai koperasi saat menjalankan tugas penagihan?Penelitian ini dilaksanakan di Kota Kupang tepatnya di Kantor PNM Mekaar Cabang Kelapa Lima Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa: Pertaama, Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perbuatan tindak kekerasan terhadap pegawai koperasi saat menjalankan tugas penagihan, antara lain: (1) Faktor internal, meliputi; (a) moral dan pendidikan, (b) faktor penghasilan konsumen rendah, (c) tekanan ekonomi konsumen, (d) emosi yang tidak terkontrol, (e) pengaruh alkohol. (2) Faktor eksternal, meliputi; (a) faktor lingkungan yang beresiko, (b) faktor sosial. Kedua, Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap pegawai koperasi saat menjalankan tugas penagihan, antara lain: (a) perlindungan preemtif: bisa berarti melakukan tindakan pencegahan. (b) perlindungan preventif: perlindungan ini melibatkan berbagai kebijakan, peraturan, dan mekanisme. (c) perlindungan represif: tindakan yang diambil untuk menanggulangi, menghentikan, atau menghukum tindakan yang melanggar hukum.Saran dari penulis ialah laporkan kejadian kekerasan kepada atasan, manajemen koperasi, atau pihak berwenang secepat mungkin. Pastikan mengikuti prosedur internal koperasi terkait pengaduan dan penanganan kekerasan.
Kata Kunci: Faktor Pendorong, Tugas Penagihan, Perlindungan Hukum Pegawai
Koperasi, Tindak Pidana Kekerasan
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
KETUT YUGI PAULUS MARDIANSA ELLIEK - Personal Name
|
| Student ID |
2002010189
|
| Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
|
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Ell F
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







