Skripsi
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENENTUAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( Studi Putusan Nomor 27/Pid.sus/2019/PN.Kpg)
XMLIndonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk
menjamin Hak Asasi Manusia. Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang
dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
setiap orang, dalam kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atau
penyelewengan terhadap hukum dan sekaligus mencederai martabat manusia.
Salah satunya adalah masalah perdagangan orang.Undang-undang yang mengatur
tentang tindak pidana ini ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Rumusan masalah dari
penelitian ini adalah : (1). Bagaimana eksistensi hak restitusi korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang? (2). Bagaimanakah peran kejaksaan dalam penentuan
Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum
empiris. Penelitian ini berfokus pada Peran Kejaksaan dalam Menentukan Hak
Restitusi atas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Adanya restitusi tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Pasal 4
Perma No. 1 Tahun 2022, dan tertuang dalam KUHAP. (2) Peran kejaksaan dalam
menentukan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang adalah
dengan menyampaikan informasi kepada korban tentang hak-haknya dalam
mengajukan permohonan restitusi ke pengadilan.
Adapun kesimpulan dan saran dari penulis bahwa Kepada para penegak
hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum sebaiknya diberikan sosialisasi atau
diklat mengenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang khususnya pemberian restitusi, agar terdapat kesamaan
persepsi dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci: Hak Restitusi, Perdagangan Orang, Peran Kejaksaan
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
Agatha Melinda Soebesky Uras - Personal Name
|
| Student ID |
2002010061
|
| Dosen Pembimbing |
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Ura P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







