Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bahan Berbahaya Beracun. (Studi Putusan: Nomor: 239/Pid.Sus/2020/Pn Kpg.)

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bahan Berbahaya Beracun. (Studi Putusan: Nomor: 239/Pid.Sus/2020/Pn Kpg.)

XML

Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya beracun merupakan tidakan pidana “illegal fishing”, yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mana dalam Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia”. Hal ini pula dilakukan oleh Terdakwa berinisial JLLF Alias Jems berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A dengan nomor perkara : 239/Pid.Sus/2020/PN Kpg. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan berbahaya beracun dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor: 239/Pid.Sus/2020/PN Kpg, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan? (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam permintaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan berbahaya beracun dalam Putusan Nomor: 239/Pid.Sus/2020/PN Kpg?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer diperoleh dari beberapa aturan hukum seperti KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Putusan Pengadilan, data sekunder diperoleh dari perpustakaan, jurnal, dan internet, dan data tersier diperoleh dari kamus, wikipedia, dan ensiklopedia. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Berbahaya Beracun Pada Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sudah sesuai dengan unsur – unsur yang terdapat dalam rumusan pasal tersebut. (2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Permintaan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Bahan Berbahaya Beracun dalam Putusan Nomor: 239/Pid.Sus/2020/PN Kpg. Dilihat dari unsur – unsur yang terdapat dalam pasal dakwaan serta hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
OKTOVIANUS KELFIN TULLY - Personal Name
Student ID
1802010462
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUL A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA