Tesis
PENGATURAN PEMBENTUKAN DAERAH KHUSUS DAN DAERAH ISTIMEWA DI INDONESIA
XML
Penulisan tesis dengan judul Pengaturan Pembentukan Daerah Khusus Dan Daerah Istimewa Di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah: Bagaimanakah pengaturan pembentukan daerah (desentralisasi simetris); daerah khusus dan daerah istimewa (desentralisasi asimetris) di negara Indonesia? Dan Bagaimanakah pengaturan pembentukan daerah khusus dan daerah istimewa (desentralisasi asimetris) pada masa yang akan datang di negara Indonesia?. Dengan tujuan penelitian menunjukan kepada stakeholder dan masyarakat umum bahwa perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus yang menerapkan model desentralisasi asimetris di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengunkan bahan hukum skunder dan primer sebagai bahan penunjang dalam penelitian ini.
Sesuai hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat diketahui bahwa pengaturan status daerah (desentralisasi simetris), daerah khusus dan daerah istimewa di Indonesia diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menjadi dasar dari pengaturan tentang pembagian wilayah Indonesia menjadi daerah (desentralisasi simetris), daerah khusus dan daerah istimewa; Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan pengaturan turunan dari Pasal 18 kendatipun mengatur secara menyeluruh mengenai bagaimana persyaratan pembentukan daerah (desentralisasi simetris) namun tidak mengatur mengenai persyaratan pembentukan pembentukan daerah khusus dan daerah istimewa dalam Undang-Undang tersebut seperti daerah (desentralisasi simetris), hanya terdapat pengakuan atas daerah khusus dan daerah istimewa; Dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY merupakan satu-satunya Undang-Undang yang mengatur mengenai daerah istimewa dengan menyebutkan dasar pertimbangan Yogyakarta dijadikan daerah istimewa; selanjutnya terdapat Undang-Undang Pemerintahan Aceh; Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; dan Undang-Undang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta; ketiga Undang-Undang ini mengatur mengenai daerah khusus sama seperti Undang-Undang DIY ketiga Undang-Undang juga menyebutkan dasar pertimbangan daerah Aceh, Papua, dan Jakarta menjadi daerah khusus. Sehinga diketahui bahwa tidak terdapat pengaturan mengenai persyaratan pembentukan pembentukan daerah khusus dan daerah istimewa, namun telah terdapat daerah-daerah yang memperoleh status tersebut.
Pengaturan hukum pemberian status daerah khusus dan daerah istimewa di Indonesia di masa yang akan datang sangat diperlukan, sebab telah terdapat daerah-daerah yang memiliki status sebagai daerah khusus yakni Aceh, Papua, Jakarta dan daerah istimewa yakni Yogyakarta, penambahan substansi persyaratan pemberian status daerah khusus dan daerah istimewa dalam serangkaian Pasal pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sangat diperlukan, seperti persyaratan yang ada dalam Undang-Undang tersebut terhadap daerah (desentralisasi simetris). Dengan didasarkan pada kriteria yang mencakup aspek historis, politik, sosial, dan ekonomi. Seperti pertimbangan pemberian status untuk daerah khusus Papua, Aceh, dan Jakrta juga pemberian status daerah istimewa Yogyakarta.
Detail Information
Item Type |
Tesis
|
---|---|
Penulis |
Clinton Satria Hanas - Personal Name
|
Student ID |
2211042033
|
Dosen Pembimbing |
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ilmu hukum
|
Kontributor |
Jeffry Likadja - Kontributor
|
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Nusa Tenggara Timur., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Ton P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |