Skripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 572/PID.SUS/2022/PN SMR)
XMLProduk kosmetik kecantikkan menjadi hal yang menunjang bagi setiap wanita, keinginan untuk mempercantik diri dan tampil menarik, hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan, tidak dilengkapi dengan perizinan, standar produk yang memadai, tidak aman digunakan dan mengandung bahan berbahaya. Terkait dengan permasalahan kosmetik ilegal, salah satu kasus yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 572/PID.SUS/2022/PN SMR. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif yakni mengkaji dan menganalisis pokok permasalahan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bentuk perlindungan konsumen dari aspek pidana!. (2) Bagaimanakah tindakan pelaku usaha pengedar kosmetik ilegal dalam putusan no. 572/ pid.sus/2022/pn smr dari perspektif hukum pidanaHasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1)Perlindungan konsumen dari aspek hukum pidana di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memberikan sanksi kepada pelaku yang merugikan konsumen. Ada beberapa bentuk perlindungan konsumen dari perspektif hukum pidana yaitu :Perlindungan terhadap Produk yang Tidak Aman.Penipuan dan Kecurangan,Pelanggaran terhadap Informasi yang Jelas dan Benar Pelanggaran terhadap Hak Konsumen,Penyalahgunaan Kekuatan atau Posisi Dominan.(2)Pengedaran kosmetik ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha DM dapat digolongkan dalam perbuatan curang (bedrog), di mana DM dengan secara sadar telah menjual kosmetik dan telah mengetahui bahwa produk yang dijualnya tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang. Pasal 386 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan tentang perbuatan curang (bedrog). Adapun bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, Pasal 197 telah menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (1) maka dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
DESKI BERTOLENS TUNGGA - Personal Name
|
| Student ID |
2002010069
|
| Dosen Pembimbing |
Thelma S. M. Kadja - 19581017 198803 2 001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Thelma S. M. Kadja - - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Tun P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







