Kepastian Hukum Kebebasan Beragama Di Indonesia Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Detail Cantuman

Tesis

Kepastian Hukum Kebebasan Beragama Di Indonesia Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

XML

Kebebasan beragama dan beribadah yang diatur dalam Pasal 28E ayat (2), menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk meyakini, memeluk, dan menjalankan agama merupakan bagian esensial dari Hak Asasi Manusia yang bersifat universal dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Problematika kebebasan beragama di Indonesia terletak pada ketidaksesuaian antara jaminan konstitusional dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan kendala administratif seperti aturan PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006 Pasal 14. Kasus di Desa Bijeli menunjukkan hambatan bagi minoritas dalam mendirikan rumah ibadah akibat persyaratan yang sulit dipenuhi. Kondisi demikian mencerminkan potensi diskriminasi dan lemahnya implementasi kebebasan beragama. Oleh karena itu perumusan masalah dalam penelitian ini yakni Apakah pengaturan Kebebasan Beragama telah menjamin kepastian dan Apakah pengaturan Kebebasan Beragama di Indonesia Telah terjelmah dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan ini digunakan untuk memahami kerangka teori dari konsep Hak Asasi Manusia untuk kemudian menjelaskan mengenai kepastaian hukum kebebasan beragama di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam aspek kepastian hukum di indonesia telah diatur dengan baik kepastian hukum melalui konstitusi namun dalam penyusunan peraturan-peraturan daerah seperti FKUB tidak secara jelas dan konsisten dalam menerapkan konstitusi sebagai dasar perumusan peraturan sehingga terjadi beberapa kontra antara UUD dengan peraturan FKUB sehingga kepastian hukum belum murni dapat tercapai. Untuk itu dalam teori kebebasan beragama diuraikan banyak hal mengenai kebebasan jasmani, rohani, normatif dan eksistensialisme dapat dilihat bahwa ketika manusia dilarang dan tidak diberi kebebasan secara utuh dalam menentukan pilihan berdasarkan martabat alamiah yang dimiliki maka orang tersebut belum dinyatakan bebas.
Dengan demikian, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk merevisi UU aturan PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006 Pasal 14 ayat 2 mengenai pendirian rumah ibadah sebagai bagian dari kebebasan beragama dan bagi aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan tidak diskriminatif
Kata Kunci:Kepastian Hukum, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Willy Damona Lutang Ugur - Personal Name
Student ID
2111040025
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
Jeffry A. Ch. Likadja - 197709122006041002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
JEFFRY A. CH. LIKADJA - - Penguji 1
Dhesy A. Kase - 19790324 200501 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741. 01 UGU K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA