Sistem Perkawinan Sesama Suku Menurut Hukum Adat Leworook Di Desa Leraboleng Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Sistem Perkawinan Sesama Suku Menurut Hukum Adat Leworook Di Desa Leraboleng Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur

XML

Perkawinan pada dasarnya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Pada dasarnya perkawinan dilaksanakan tidak hanya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan tetapi juga untuk membentuk suatu hubungan kekerabatan. Menurut hukum adat setiap pribadi walaupun sudah dewasa tidak bebas menyatakan kehendaknya untuk melakukan perkawinan, tanpa persetujuan orangtua atau kerabatnya. Adat kebiasaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat dan sebagai penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan paling baik dan benar. Hukum perkawinan adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengantur tentang bentuk- bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimanakah sistem perkawinan sesama suku dalam masyarakat Leworook di Desa Leraboleng Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur? (2) Mengapa sistem perkawinan menurut hukum adat Leworook di Desa Leraboleng Kecamatan Titehena masih dipertahankan?
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Leraboleng Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu dengan adanya data-data dilapangan sebagai sumber data utama seperti wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Masyarakat Leworook menganut sistem perkawinan tiga tungku dengan sistem kekerabatan yang bersifat patrilineal atau kekerabatan menurut garis ayah. sistem perkawinan masyarakat adat Leworook juga menganut juga perkawinan eksogam dimana seorang anak laki-laki diwajibkan untuk menikahi perempuan diluar suku atau klennya. Sistem perkawinan antar sesama suku yang dimaksud adalah suku- suku yang ada dalam masyarakat adat Leworook dikelompokan menjadi tiga Klen.
(2) Sistem perkawinan menurut hukum adat Leworook mempunyai sistem yang saling berhubungan antara satu suku dan suku lainnya, tahapan perkawinan yang sangat dihormati agar terhindar dari perkawinan sedarah dengan kelompok suku lainnya dan aturan-aturan yang perlu dijaga dan tidak semestinya dilanggar.

Kata Kunci: Sistem Perkawinan, Perkawinan Menurut Hukum Adat, Perkawinan adat masih di Pertahankan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
IGNASIUS LAWE MAKIN - Personal Name
Student ID
1902010391
Dosen Pembimbing
JULIANA SUSANTJE NDOLU - 197207212005012002 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Juliana Susantje Ndolu - 197207212005012002 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAK S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA