Skripsi
Persepsi Dan Sikap Pedagang Pakaian Bekas Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus di Pasar Oesao, Kabupaten Kupang)
XML
Pasar Oesao di Kabupaten Kupang merupakan salah satu pusat perdagangan yang penting bagi masyarakat, termasuk dalam penjualan pakaian bekas impor. Pasar ini menyediakan pilihan pakaian dengan harga terjangkau, menjadikannya andalan di kalangan ekonomi ke bawah. Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang larangan impor barang bekas, muncul tantangan baru yang mengancam keberlangsungan usaha para pedagang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis persepsi dan sikap pedagang pakaian bekas di Pasar Oesao. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pasar Oesao, Kabupaten Kupang. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 6 orang pedagang pakaian bekas. Sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan terdiri atas observasi,wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang dipakai adalah deskriptif-kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Interaksionisme Simbolik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang menyampaikan persepsi negatf serta ada dua sikap yang ditunjukkan yaitu sikap menolak dan sikap mendukung dengan syarat. Sebagai kesimpulannya pedagang memiliki persepsi negatif terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas. Merka khawatir bahwa peraturan ini akan mengurangi pendapatan dan mempengaruhi keberlangsungan usaha mereka. Lebih lanjut, sikap yang ditunjukkan oleh pedagang bervariasi. Sebagian besar menolak larangan tersebut, merasa bahwa mereka tidak diberi ruang untuk beradaptasi dalam menghadapi regulasi baru. Namun, ada juga kelompok yang menunjukkan sikap mendukung dengan syarat, dimana mereka bersedia menerima peraturan jika diiringi dengan solusi alternatif yang lebih baik. Saran agar pemerintah mengadakan dialog terbuka dengan pedagang pakaian bekas. Melalui forum diskusi, pedagang dapat menyampaikan pandangan dan harapan mereka, serta pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenasi tujuan dan manfaat dari peraturan yang dikeluarkan.
Kata Kunci: Persepsi, Sikap, Pedagang Pakaian Bekas, Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Virgynia Kore Ludji - Personal Name
|
Student ID |
2003030109
|
Dosen Pembimbing |
Hildigardis M. I. Nahak - 197905012006042001 - Dosen Pembimbing 1
SUSANA C L PELLU - 197110222005012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Hildigardis M I Nahak - 197905012006042001 - Ketua Penguji
Susana C L Pellu - 197110222005012001 - Penguji 1 Aris Lambe - 196205021990031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
69201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Sosiologi
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
692.01 Lud P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |