PROSEDUR PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Detail Cantuman

Skripsi

PROSEDUR PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

XML

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik, dimana Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahannya adalah Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena berbagai alasan. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? (2) Apakah implikasi pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan membaca karya-karya yang terkait dengan prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dan implikasi pemberhentian presiden dan/atau wakil dalam masa jabatannya menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Prosedur Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sebelum amandemen UUD 1945 diatur dalam Ketetapan MPR. Sebelum amandemen MPR adalah lembaga negara tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Sesudah amandemen UUD 1945, Prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya telah di atur dalam Pasal 7B UUD 1945. (2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya memberikan implikasi bagi kelanjutan pemerintahan dan kehidupan masyarakat selanjutnya.

Kata Kunci: Prosedur Pemberhentian, Implikasi, Masa Jabatan, Sistem
Ketatanegaraan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
AVE MARIA STELA MALI - Personal Name
Student ID
2002010063
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mal P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA