Skripsi
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Terhadap Kecenderungan Masyarakat Untuk Melakukan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kasus Kejahatan Di Kota Kupang
XML
Pihak yang dirugikan dilarang menyelesaikan sendiri kejahatan yang terjadi, misalnya dengan membalas dendam, karena penyelesaian sendiri (main hakim sendiri, eigenrichting) biasanya sangat sulit mengontrol atau membalas secara seimbang sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkan kejahatan tersebut. Namun, dalam kenyataan, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) masih sering terjadi dalam masyarakat di Kota Kupang. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di beberapa kelurahan di Kota Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik angket atau kuisioner terhadap 65 responden, wawancara dengan 5 responden, serta studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan tabel-tabel distribusi frekuensi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Ada enam faktor penyebab masyarakat cenderung melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang yakni: (a) faktor kesadaran hukum masyarakat,
(b) faktor kebiasaan masyarakat, (c) faktor motif pelaku/masyarakat, (d) faktor ekonomi pelaku/masyarakat, dan (e) faktor ketegasan aparat penegak hukum, dan (f) faktor penegakan hukum (law inforcement). (2) Upaya yang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang adalah: (a) Upaya preemtif, (b) upaya preventif dan (c) upaya represif.
Saran dari penulis adalah: Pertama, pemerintah perlu terus-menerus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dari kecenderungan masyarakat melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi. Kedua, pemerintah seyogianya menegakkan hukum secara tegas terhadap masyarakat melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa tebang-pilih. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
Kata Kunci: Faktor penyebab, tindakan main hakim sendiri, kejahatan, upaya penanggulangan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
BRYAN ELROY PANDUWAL - Personal Name
|
Student ID |
1802010568
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PAN F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |