Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Terhadap Kecenderungan Masyarakat Untuk Melakukan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kasus Kejahatan Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Terhadap Kecenderungan Masyarakat Untuk Melakukan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kasus Kejahatan Di Kota Kupang

XML

Pihak yang dirugikan dilarang menyelesaikan sendiri kejahatan yang terjadi, misalnya dengan membalas dendam, karena penyelesaian sendiri (main hakim sendiri, eigenrichting) biasanya sangat sulit mengontrol atau membalas secara seimbang sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkan kejahatan tersebut. Namun, dalam kenyataan, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) masih sering terjadi dalam masyarakat di Kota Kupang. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di beberapa kelurahan di Kota Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik angket atau kuisioner terhadap 65 responden, wawancara dengan 5 responden, serta studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan tabel-tabel distribusi frekuensi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Ada enam faktor penyebab masyarakat cenderung melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang yakni: (a) faktor kesadaran hukum masyarakat,
(b) faktor kebiasaan masyarakat, (c) faktor motif pelaku/masyarakat, (d) faktor ekonomi pelaku/masyarakat, dan (e) faktor ketegasan aparat penegak hukum, dan (f) faktor penegakan hukum (law inforcement). (2) Upaya yang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi di Kota Kupang adalah: (a) Upaya preemtif, (b) upaya preventif dan (c) upaya represif.
Saran dari penulis adalah: Pertama, pemerintah perlu terus-menerus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dari kecenderungan masyarakat melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam kasus kejahatan yang terjadi. Kedua, pemerintah seyogianya menegakkan hukum secara tegas terhadap masyarakat melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa tebang-pilih. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana yang dimiliki.

Kata Kunci: Faktor penyebab, tindakan main hakim sendiri, kejahatan, upaya penanggulangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
BRYAN ELROY PANDUWAL - Personal Name
Student ID
1802010568
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PAN F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA