Skripsi
Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Melalui Mekanisme Non Penal ( Studi Kasus Di Lembaga Bantuan Hukum Surya Ntt )
XMLPenyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui mekanisme non penal menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat ini. Masyarakat menaruh perhatian serius terhadap penegakan hukum khususnya proses peradilan, hukum dianggap masih belum memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya korban, pelaku dan masyarakat luas karena upaya penegakan hukum belum maksimal. Realita yang terjadi bahwa sistem peradilan pidana yang diterapkan dewasa ini terlalu positivik dan hanya bertujuan untuk memberikan balasan yang setimpal kepada pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukan sehingga muncul ketidakpuasan dan ketidakadilan. Upaya penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme non penal dapat menghasilkan keputusan yang diterima dan memuaskan semua pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan dipilih melalui mekanisme non penal di Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT ? dan Apakah penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui mekanisme non penal sudah sesuai dengan tujuan hukum Pidana?.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT dengan menggunakan metode pendekatan empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dengan fokus penelitian ini adalah mengkaji penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan dipilih melalui mekanisme non penal dan kaitanya dengan tujuan hukum pidana.Hasil penelitian dalam skripsi ini menjelaskan bahwa dipilihnya penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui mekanisme non penal di Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT karena adanya keinginan atau kesadaran dari masing-masing pihak untuk mengakhiri konlik yang dialaminya dan adanya itikad baik dari pelaku serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan tindak pidana tersebut secara damai atau kekeluargaan. Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme non penal telah memberikan dampak positif bagi korban, pelaku dan masyarakat luas, penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme non penal sudah sesuai dengan tujuan hukum pidana yaitu efek jerah dan keadilan restorative. Simpulan dari penelitian ini adalah bagi pelaku maupun korban tindak pidana yang dikategorikan ringan untuk dapat menerapkan pola penyelesaian tindak pidana tersebut melalui mekanisme non penal atau kekeluargaan yang mna tetap mempertahankan nilai, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta tidak mengabaikan kepentingan hukum bagi para pihak yang berperkara.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Non Penal, Restorative ustice.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MARIA MAYELA PADA - Personal Name
|
Student ID |
1702010586
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1 Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 Kue s
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |