ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENCABULAN SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL) YANG DILAKUKAN OKNUM PENDAMPING PASKIBRAKA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR SIKKA)

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENCABULAN SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL) YANG DILAKUKAN OKNUM PENDAMPING PASKIBRAKA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR SIKKA)

XML

Pencabulan sering didefenisikan dalam KUHP yaitu suatu tindak pidana
yang bertentangan dan melanggar kesopanan serta norma kesusilaan seseorang,
yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kejahatan pencabulan ini
dapat menyimpang lebih jauh lagi di mana kejahatan pencabulan ini dilakukan
pelaku dengan korbannya nerupakan seseorang yang berjenis kelamin sama dalam
hal ini pelaku merupakan seorang laki-laki dan korban merupakan seorang laki-laki
juga atau bisa disebut dengan (Homoseksual). Berdasarkan pada latar belakang di
atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor
penyebab terjadinya kejahatan pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang
dilakukan oknum pendamping paskibraka terhadap anak? (2) Bagaimanakah upaya
yang dilakukan Kepolisian Resor Sikka dalam menanggulangi kejahatan
pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang dilakukan oknum pendamping
paskibraka terhadap anak?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di
Kepolisian Resor Sikka dan Rutan Kelas IIB Maumere. Teknik pengumpulam data
mengunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara
deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terjadinya kejahatan pencabulan
sesama jenis dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni: (a) Faktor orientasi seksual,
(b) faktor psikologis serta (c) faktor penyalahgunaan iptek dan Upaya
menanggulangi kejahatan pencabulan sesama jenis (Homoseksual) terdapat
beberapa upaya di antaranya: (a) Upaya Preemtif adalah upaya awal yang dilakukan
oleh pihak kepolisian untuk memberikan pencegahan terjadinya kejahatan,
sehingga biasa disebut dengan pencegahan awal. (b) Upaya Preventif adalah tindak
lanjut dari upaya pre-emtif yang bertujuan untuk dapat mencegah, mengurangi dan
menghapuskan kejahatan. dan (c) Upaya Represif adalah usaha yang dilakukan
aparat setelah terjadinya suatu kejahatan
Kata Kunci: Pencabulan Anak, Homoseksual, Faktor penyebab, Upaya
Penanggulangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010026
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rej A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA