TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Rno)

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Rno)

XML

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi
ganti rugi yang layak, dan adil kepada pihak yang berhak, baik itu dalam bentuk
uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, maupun bentuk
lainnya yang disetujui oleh kedua belah pihak. Masalah ganti rugi adalah salah satu
persengketaan yang harus diselesaikan di pengadilan dan memakan waktu yang
cukup lama. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini, antara lain
yaitu Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor 46 Pdt.G/2021/PN
Rno terkait perbuatan melawan hukum atas ganti rugi tanah untuk pembangunan
kepentingan umum dan Apakah akibat hukum bagi kedua belah pihak dalam
putusan nomor 46 Pdt.G/2021/PN Rno. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif, penelitian yang dimaksud umumnya berbasis dokumen,
dengan mengadalkan sumber bahan hukum seperti peraturan peraturan
perundangan-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, serta pendapat para ahli.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa perkara perkara perbuatan
melawan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Berdasarkan
pertimbangan hakim, upaya dilakukan untuk mendamaikan penggugat dan tergugat
melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan agar sengketa dapat diselesaikan
tanpa perlu melanjutkan ke persidangan. Namun, karena kedua belah pihak tidak
dapat mencapai kesepakatan, perkara pun dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam
pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindakan tergugat yang tidak membayar
ganti rugi atas tanah milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Hal
ini sangat merugikan penggugat yang telah lama tidak bisa mengusahakan tanah
tersebut karena telah telah dibangun fasilitas kepentingan umum. Berdasarkan
pernyataan dari kedua belah pihak, hakim berusaha memutuskan perkara secara adil
tanpa merugikan salah satu pihak. Dan akibat hukum bagi kedua belah pihak, jika
tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat maupun tergugat, maka
putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Sehingga tergugat sebagai pihak yang
kalah wajib membayar ganti rugi kepada penggugat dan sebaliknya penggugat
menyerahkan tanahnya untuk dijadikan aset pemerintah daerah dalam rangka
pelayanan publik masyarakat Rote Ndao. Bedasarkan permasalahan yang diuraikan
sebelumnya. Maka penulis memberikan saran sebagai berikut: Kedua belah pihak
perlu berkoordinasi dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi
mengenai kasus ganti rugi atas tanah yang telah dibangun beberapa fasilitas umum.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di
kemudian hari.
Kata kunci :Ganti Rugi, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RISAL ARIYANTO LILO - Personal Name
Student ID
2102010255
Dosen Pembimbing
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lil T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA