PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN YANG MENYATAKAN KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK TIDAK MENGIKAT DI PENGADILAN NEGERI KUPANG (Studi Kasus)

Detail Cantuman

Skripsi

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN YANG MENYATAKAN KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK TIDAK MENGIKAT DI PENGADILAN NEGERI KUPANG (Studi Kasus)

XML

Penelitian dilakukan terhadap beberapa putusan Pengadilan Negeri
Kupang yang amar putusan menyatakan Sertifikat Hak Milik tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut adalah sebagai berikut: Putusan
Nomor 59 /Pdt.G/2021/PN Kpg Dan Putusan Nomor 80 /Pdt.G/2021/PN Kpg,
Putusan Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Kpg Dan Putusan Nomor 89 /Pdt.G/2023/PN
Kpg. Dari beberapa sengketa tanah ini, maka perlu dikaji dan dianalisis tentang
pertimbangan hakim karena gugatan diajukan setelah lewat waktu 5 tahun, oleh
karena itu peneliti ingin meneliti terkait bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menentukan bentuk pelanggaran terhadap persyaratan dalam Pasal 32 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftran Tanah yang
diantaranya sertifikat diterbitkan atas nama orang atau badan, tanah diperoleh
dengan iktikad baik, tanah dikuasi serta dalam waktu 5 tahun tidak ada yang
mengklaim kepemilikan atas tanah itu. Tujuan penelitian adalah mengetahui
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan Sertifikat Hak
Milik tidak mempunyai keuatan hukum mengikat dan akibat hukum dari putusan
yang menyatakan Sertifikat Hak Milik tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, Pendekatan yang
digunakan adalah study kasus, Bahan yang diperoleh kemudian diolah melalui
metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa dalam pertimbangan hakim,
bentuk pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait tanahnya tidak diperoleh dengan
iktikad baik dan adanya perbuatan sepihak pihak terguggat selaku pihak yang
mempunyai sertifikat tanah dalam melakukan permohonan penerbitan sertifikat
hak milik. Adapun akibat hukum putusannya terdiri atas akibat yang berlaku surut
yang berupa akibat bahwa terhadap setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh
tergugat terhadap tanah objek sengketa sebelum putusan pengadilan dinyatakan
perbuatan melawan hukum dan akibat yang kedua yaitu terhadap terguggat yang
sertifikatnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka
tergugat tidak berhak lagi untuk melakukan perbuatan hukum diatas tanah itu serta
wajib menyerahkan mengosongkan tanah itu dan kepada penggugat berhak untuk
memohon eksekusi putusan pengadilan negeri kepada pengadilan tata usaha
negara untuk membatalkan sertifkat hak milik atas nama tergugat.
Kata kunci: pertimbangan hakim, sengketa tanah, sertifikat hak milik


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ELFIANUS PARIANTO - Personal Name
Student ID
2102010024
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Par P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA