Skripsi
KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 71/ PDT.G / 2023 / PN KPG )
XML
Akibat hukum dari suatu perjanjian adalah timbulnya hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah
ditetapkan oleh pihak tertentu maka hal tersebut dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi
diatur dalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah
sebagai berikut : (1) Bagaimana bentuk wanprestasi dari debitur dalam perjanjian
pinjam meminjam sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang
Kelas I A Nomor 71/Pdt.G/2023/PN Kpg?. (2) Bagaimana akibat hukum dan faktor
apa saja yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini
dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa putusan pengadilan nomor 71/Pdt.G/
2023/ PN. Kpg..Hasil peneitian ini menunjukan bahwa : (1) Bentuk wanprestasi yang
dilakukan olen para debitur adalah “melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana
mestinya” hal demikian dapat dibuktikan dengan itikad buruk. (2) Akibat hukum
yang harus ditanggung oleh para tergugat adalah harus membayar ganti rugi yang
berkali-kali lipat jumlahnya dari besar pinjaman sebelumnya serta Faktor-faktor yang
menyebabkan sehingga para melakukan wanprestsi dapa dikategorikan menjadi
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor adalah beritikad buruk tidak menghiraukan
surat peringatan dan somasi bahkan secara terang-terangan terbukti tidak
memberitahu tergugat III dan tergugat IV terkait peminjaman dengan jaminan milik
tergugat III dan tergugat IV. Selain itu faktor eksternal yang menyebabkan debitur
melakukan wanprestasi adalah usaha yang tidak berjalan dan pihak bank yang tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Perbankan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Tenci Lioni Andini Kese - Personal Name
|
Student ID |
2102010085
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Orpa J NUbatonis - - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Kes K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |