KESADARAN HUKUM PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DALAM MEMATUHI KETENTUAN JAM KERJA

Detail Cantuman

Skripsi

KESADARAN HUKUM PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DALAM MEMATUHI KETENTUAN JAM KERJA

XML

Skripsi berjudul “Kesadaran Hukum Pegawai Negeri Sipil Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mematuhi
ketentuan jam kerja” ini ditulis oleh Stefanus Mboro sebagai syarat untuk
memenuhi memperoleh gelar Sarjana Hukum. Penelitian ini berangkat dari
observasi penulis yang melihat Kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam mematuhi
ketentuan jam Kerja. Dalam penelitian ini yang mengacu pada indikator –
indikator serta hasil analisa yang didukung dengan data yang diperoleh melalui
wawancara, rekapitulasi absensi dan observasi di Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sebagai hasil penelitan, Perilaku
Hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara
Timur terutama di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara
Timur masih rendah dalam kesadaran hukum. Hal ini dapat kita lihat dari tingkat
pemahaman hukum yang walaupun baik, dalam arti bahwa tujuan, fungsi dan
manfaat dari aturan yang berhubungan dengan displin jam kerja telah dipahami
sepenuhnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur namun dalam hal pengetahuan hukum
masih tergolong rendah karena masih adanya perbedaan pendapat tentang jam
masuk kerja yang benar dan sesuai dengan aturan dan juga sikap hukum yang
cenderung menunjukan suatu bentuk penolakan terhadap aturan dengan
menganulir hukum atau aturan dengan alasan - alasan yang irasional serta perilaku
hukum yang belum sepenuhnya diimplemntasikan dan diberlakukan bagi para
pelanggar dan juga perilaku lain berupa ketidaktaatan subjek hukum dalam hal ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi
Nusa Tenggara Timur terhadap peraturan hukum yang mengatur tentang disiplin
jam kerja.
Disamping itu, langkah strategis pemerintah melalui peraturan Gubernur
(PERGUB) Nomor 67 Tahun 2019 tentang pelaksanaan E - absensi bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Nusa
Tenggara Timur masih belum menyeluruh aspek - aspek fundamental dalam
meningkatkan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tidak lain
disebabkan oleh rumusan peraturan Gubernur (PERGUB) yang hanya
menyebarkan tentang hal - hal teknis tentang penggunaan, pengelolaan dan
pembiayaan system absensi. di sisi lain, upaya ini juga didukung dengan kegiatan
sosialisasi melalui kegiatan apel pagi dan kegiatan lainnya namun masih bersifat
insiatif dan bukan suatu kewajiban yang diatur dalam sebuah produk hukum. Atau
kegiatan tersebut bisa ada dan tidak ada tergantung pada ada tidaknya inisiatif
pemimpin Organisasi Pemerintah Daera (OPD).
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Ketentuan Jam Kerja


Detail Information

Item Type
Penulis
Stefanus Mboro - Personal Name
Student ID
1702010470
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MBO K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA