Skripsi
Wanprestasi Terhadap Pembayaran Ganti Rugi Atas Tanah Pasar Modern Oesao Di Kabupaten Kupang (Study Kasus Pada Perkara NO. 30/PDT.G/2018/PN. OLM)
XMLPenulisan Sripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris yaitu dengan mendekati masalah yang diteliti. Sedangkan jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif yang menggambarkan keadaan objek sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa (1) telah terjadi wanprestasi terhadap ganti rugi Pasar Modern Oesao. Dimana Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan perjanjian dengan Alm. Markus Habel Manoe (pemilik tanah) pada tahun 1969, yaitu meminta menggunakan tanah seluas 1,500 Ha milik Markus Habel Manoe (Almarhum) untuk di pakai menjadi tempat Pasar Pelita sementara saja dan sewaktu-waktu akan dibongkar dan tidak sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang tetapi secara diam-diam BPN Provinsi NTT memberikan Warkah Nomor 2114/2003 kepada BPN Kabupaten Kupang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 tahun 2003 dengan Pemegang Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Kupang dengan luas tanah 8.006 m² dan (2)
pembayaran ganti rugi dalam Perkara No. 30/Pdt.G/2018/PN. Olm yaitu Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil atau ganti rugi kompensasi (compensatory damages). Saran Penulis agar dalam setiap perjanjian harus selalu dibuat dalam bentuk tertulis atau di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan hukum, dan semua pihak yang melakukan perjanjian agar menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Kata kunci: Wanprestasi, Pembayaran ganti rugi, Tanah
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
NANCY ROSITA SABA - Personal Name
|
Student ID |
1402010009
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Yosef Rama - 195610051985031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SAB W
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |