“TINJAUAN YURIDIS PEMBANGUNAN WADUK LAMBO YANG DI DIRIKAN DI ATAS TANAH ULAYAT DI DESA RENDUBUTOWE KABUPATEN NAGEKEO”

Detail Cantuman

Skripsi

“TINJAUAN YURIDIS PEMBANGUNAN WADUK LAMBO YANG DI DIRIKAN DI ATAS TANAH ULAYAT DI DESA RENDUBUTOWE KABUPATEN NAGEKEO”

XML

Pembangunan Waduk Lambo merupakan proyek infrastruktur strategis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, irigasi pertanian, pasokan listrik, dan meningkatkan daya tarik wisata di Kabupaten Nagekeo. Proses Pembangunan Waduk lambo pada dasaranya mendapakan penolakan keras dari Masyarakat adat Rendu, lambo, Ndora dan Kawah. Penolakan ini dilandasi pada kekhawatiran masyarakat adat terhadap hak ulayat yang memiliki nilai penting dalam tradisi dan budaya mereka. Masyarakat adat khawatir Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo akan merampas Hak Ulayat Mereka dan merusak nilai-nilai budaya yang melekat pada tanah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses pemenuhan hak-hak Masyarakat terhadap Pembangunan Waduk Lambo di atas tanah ulayat Desa Rendubutowe Kabupaten Nagekeo? (2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap Pembangunan Waduk Lambo yang di dirikan di atas tanah ulayat di desa Rendubutowe Kabupaten Nagekeo? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Jenis dan Sumberdata yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Proses pemenuhan hak-hak Masyarakat berkaitan dengan Pembangunan Waduk Lambo sudah dilakukan berdasarkan Undang-undang dan regulasi yang berlaku dengan proses pendekatan kepada masyarakat pendekatan budaya maupun sosial, sosialisasi dan konsultasi, Pendataan dan identifikasi lahan yang terdampak, Penilaian ganti rugi, Musyawarah ganti rugi, Pembayaran ganti rugi, serta peneyelesain sengketa baik yang diseslesaikan secara kekelurgaan maupun di proses secara hukum. Proses ganti rugi dalam pembangunan Waduk Lambo dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya. Sampai Saat ini masih ada masyrakat yang belum menerima ganti rugi dikarenakan masih berkonflik di pengadilan dan uangnya dititipkan ke pengadilan dan adanya beberapa masyrakatyang mengajukan untuk melakukan perhitungan ulang berkaitan dengan tanah dan asset mereka yang dirasa tidak sesuai. (2) Faktor-faktor penghambat dalam proses pemenuhan hak masyarakat yaitu; kendala dalam aspek hukum dan regulasi, aspek budaya, timbulnya konflik-konflik, adanya campur tangan dari pihak luar yang mempengaruhi masyrakat adat agar menolak Pembangunan, segi administratif, adanya sengketa kepemilikan lahan dan uang ganti kerugian di titipkan ke pengadilan, adanya gugatan di pengadilan.
Kata Kunci : Pemenuhan Hak Masyarakat, Tanah Ulayat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010127
Dosen Pembimbing
Yossie M Y Jakob - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
Rini Marselin Kaesmetan - 19850521 202421 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Ketua Penguji
Rini Marselin Kaesmetan - 19850521 202421 2 001 - Penguji 1
Helsina F. Pello, S.H., M.Hum - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Dak T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA