Skripsi
ANALISIS PELANGGARAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM KASUS GAGAL BAYAR PT. ASURANSI JIWASRAYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS
XMLAsas pacta sunt servanda merupakan asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan dengan niat baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Implementasi asas ini menjadi sangat penting dalam semua industri asuransi, termasuk dalam parktiknya di Perusahaan asuransi Jiwasraya. Namun, pada Oktober tahun 2018 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kasus gagal bayar, dimulai ketika perusahaan mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Masalah ini berlanjut hingga tahun 2019, dengan total klaim jatuh tempo yang gagal dibayar mencapai Rp12,4 triliun per Desember 2019. Ketidakmampuan Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya ini menyoroti adanya pelanggaran serius terhadap asas pacta sunt servanda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran asas pacta sunt servanda yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gagal bayar terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis ? (2) Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran asas pacta sunt servanda yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gagal bayar terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis ? Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran asas pacta sunt servanda yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gagal bayar terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran asas pacta sunt servanda yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam kasus gagal bayar bayar terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach)Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Bentuk-bentuk pelanggaran asas pacta sunt servanda dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis antara lain, terjadinya wanprestasi dan pelanggaran itikad baik (pasal 1338 KUH Perdata), dimana ketika asuransi mendapat hak dari pemegang polis berupa pembayaran premi maka pihak asuransi berkewajiban untuk membayar klaim asuransi kepada pemegang polis, tetapi dalam praktiknya PT Asuransi tidak sejalan dengan pasal ini yaitu dengan tidak membayar klaim nasabah sebesar 12,4 triliun, ketidakpatuhan terhadap 4 syarat persetujuan yang sah yaitu kesepakatan yang mengikat, kecakapan para pihak, adanya suatu hal pokok persoalan atau objek perjanjian, serta syarat sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), serta adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), yaitu terjadi ketika PT Asuransi Jiwasraya tidak menyelesaikan klaim yang telah jatuh tempo kepada pemegang polis, adanya unsur kesalahan dilihat dari kelalaian manajemen yang menginvestasikan dana nasabah pada instrumen berisiko tinggi tanpa melakukan analisis yang cukup.(2) Faktor penyebab terjadinya pelanggaran adalah tata kelola Perusahaan yang kurang baik, terjadinya investasi pada instrument berisiko tinggi,adanya pernyimpangan keuangan dan peneglolaan keuangan yang lemah, terjadinya rekayasa harga saham,serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Kata Kunci: Pacta Sunt Servanda, Gagal Bayar Jiwasraya, Perjanjian
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
MAKSIMILIANE KOLORIAN HILEM - Personal Name
|
| Student ID |
2102010205
|
| Dosen Pembimbing |
Orpa J Nubatonis - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Yossie M Y Jakob - 197807072005012001 - Ketua Penguji
Orpa J NUbatonis - - Penguji 1 Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Hil A
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







