Skripsi
IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN LEMBAGA ADAT DALAM MENDUKUNG PEMERINTAHAN DESA DI DESA TODO KECAMATAN SATAR MESE UTARA KABUPATEN MANGGARAI
XML
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mendefinisikan desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan hak asal-usul. Dalam
penyelenggaraannya pemerintah desa dapat memfasilitasi pembentukan lembaga
adat desa (LAD) yang berfungsi menjalankan adat istiadat, dan sebagai mitra
pemerintahan desa. Desa Todo di Kabupaten Manggarai masih memegang teguh
adat istiadatnya dan memiliki lembaga adat yang berperan sebagai pemangku
kepentingan. Namun, modernisasi sering menimbulkan konflik antara nilai-nilai
adat dan tuntutan masyarakat modern. Dengan rumusan masalah: 1). Apakah
struktur dan fungsi lembaga adat dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan desa
di Desa Todo Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten Manggarai? 2).
Bagaimanakah penguatan lembaga adat dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan desa di Desa Todo Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten
Manggarai?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang ditunjang
dengan penelitian empiris. Yang kemudian dianalisis secara yuridis/deskriptif
kualitatif, yang dalam proses penelitiannya, data-data terkait diperoleh melalui
penelitian di lapangan dan sumber lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur Lembaga Adat di Desa Todo
telah mengalami perubahan menuju model yang lebih modern dan administratif,
tanpa mengubah fungsi utamanya dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat.
Lembaga Adat baru tidak menghapuskan peran Lembaga Adat asli sebagai penjaga
tradisi. Selain itu, Lembaga Adat memiliki interaksi yang baik dengan
Pemerintahan Desa, berfungsi sebagai mitra dalam pembangunan desa, meskipun
keduanya tetap menjalankan urusan masing-masing tanpa saling mencampuri.
Upaya Penguatan Lembaga Adat Pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk
aktivitas Lembaga Adat. Pengalokasian dana desa untuk pemeliharaan rumah adat.
Pembentukan organisasi adat untuk mendukung program pembangunan. Tantangan
dalam Penguatan Lembaga Adat. Belum adanya regulasi dari kepala daerah maupu
peraturan desa yang mengatur Lembaga Adat. Desa Todo belum ditetapkan sebagai
Desa Adat.
Perlu adanya regulasi dari kepala daerah dan peraturan desa yang mengatur
secara khusus terkait Lembaga Adat serta penetapan Desa Todo sebagai Desa Adat,
agar penguatan Lembaga Adat dapat terintegrasi secara optimal dalam mendukung
pemerintahan Desa serta tetap terjaga eksistensinya.
Kata kunci: Identifikasi Dan Penguatan Lembaga Adat, Fungsi Lembaga
Adat, Pemerintahan Desa.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
STEPHANIA WULAN OLGARIANI - Personal Name
|
Student ID |
2102010083
|
Dosen Pembimbing |
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Cyrilius W T Lamataro - 199102122020121012 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1 Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Olg I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |