Pertanggungjawaban Pemilik hewan ternak terhadap kerusakan lahan pertanian milik warga di Desa Nobo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pemilik hewan ternak terhadap kerusakan lahan pertanian milik warga di Desa Nobo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

XML

Orang yang menjadi pemilik hewan ternak adalah orang yang menguasai hewan ternak tersebut dan yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hal-hal apa saja yang disebabkan oleh hewan ternaknya termasuk semua kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya. Kelalaian yang dilakukan oleh pemilik ternak dengan tidak mengawasi ternaknya dapat menyebabkan kerugian misalnya kerusakan pada lahan pertanian milik warga dan dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Seperti yang dijelaskan Pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menyatakan bahwa :“Setiap peristiwa yang telah melanggar hukum serta menyebabkan kerugian terhadap orang lain maka harus mengganti kerugian yang telah di buat tersebut”. Kebiasaan sebagian warga di Desa Nobo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur adalah membiarkan hewan ternaknya berkeliaran sembarangan tanpa pengawasan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti keterbatasan lahan untuk membuat kandang danmusim kering yang panjang membuat sulit didapatnya tumbuhan untuk makanan hewan. terjadi peningkatan jumlah kasus dari tahun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 terdapat 5 jumlah kasus kemudian berkurang satu menjadi 4 kasus pada tahun 2021. Setelah itu bertambah 1 kasus di tahun 2022 menjadi 5 kasus. Kemudian sempat turun drastis pada tahun 2023 menjadi 2 kasus. Namun sayangnya kemudian naik lagi menjadi 5 kasus pada tahun 2024. Naiknya kasus dari tahun 2023 ke tahun 2024 ini terjadi karena belum adanya penanganan yang baik untuk masalah ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana mekanisme penyelesaian masalah kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan oleh hewan ternak di Desa Nobo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur? (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik hewan ternak terhadap kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan oleh hewan ternak di Desa Nobo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur ?Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan observasi,wawancara, studi literatur dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data.Hasil penelitian belum adanya peraturan desa yang secara khusus mengatur tentang pertanggungjawaban pemilik hewan ternak, sehingga penyelesaian kasus umumnya dilakukan secara kekeluargaan dan sering menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan mekanisme ganti rugi. Data 5 tahun terakhir menunjukan fluktuasi jumlah kasus dengan peningkatan pada tahun 2024. (1) Mekanisme penyelesaian masalah kerusakan lahan pertanian akibat hewan ternak di Desa Nobo dilakukan dengan 3 tahap yaitu Pelaporan oleh pihak yang dirugikan, pemeriksaan oleh aparat Desa terhadap lokasi kerusakan serta persidangan yang dipimpin oleh kepala Desa. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah, namun efektivitasnya masih bergantung pada itikad baik para pihak. (2) Bentuk
Kata Lunci : Pertanggungjawaban, Hewan ternak, kerusakan lahan pertanian, perbuatan melawan hukum, Desa Nobo


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010209
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius, S.H., M.Hum. - 19770531 200501 1 001 - Ketua Penguji
Helsina F. Pello, S.H., M.Hum - 197912212005012002 - Penguji 1
Dr. Orpa J. Nubatonis, S.H., M. Hum. - 19750711 200501 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Muk P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA