KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VIA VIRTUAL REALITY

Detail Cantuman

Skripsi

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VIA VIRTUAL REALITY

XML

Kemajuan teknologi telah menciptakan realitas maya (virtual reality) yang
memungkinkan interaksi digital, namun juga membuka peluang untuk pelecehan
seksual. Hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan spesifik untuk mengatur
kasus pelecehan seksual dalam konteks virtual reality. Dengan rumusan masalah
apakah kebijakan hukum pidana mampu memberikan perlindungan terhadap korban
potensial pelecehan seksual via virtual reality. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kebijakan hukum pidana dalam perlindungan korban potensial
pelecehan seksual via virtual reality.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis kebijakan
hukum dalam tindak pidana pelecehan seksual via Virtual Reality dilakukan dengan
menggunakan teknik analisis deskriptif, yang melibatkan analisis terhadap Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS).
Berdasarkan Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan
bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia, utamanya melalui Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, secara jelas mampu memberikan
perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di dunia Virtual Reality (VR).
Keberadaan pasal ini, yang diperkuat oleh rincian perbuatan dalam ayat (1) serta
definisinya sebagai perbuatan seksual nonfisik yang dilakukan melalui sistem
elektronik, membuktikan bahwa hukum sudah tertulis (lex scripta) dan tidak ada
kekosongan hukum total. Namun demikian, meskipun landasan hukum sudah ada,
keunikan dan keistimewaan VR tetap menimbulkan tantangan dalam implementasi
dan kekaburan norma pada level praktis. Hal ini menuntut interpretasi yang cermat
dari aparat penegak hukum, namun tetap dalam koridor lex certa (kejelasan hukum)
dan lex stricta (penafsiran ketat) agar tidak terjadi perluasan makna yang sewenang-
wenang atau analogi yang tidak tepat.
Kata kunci: kebijakan hukum pidana, pelecehan seksual, virtual reality.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
TERESIA AVILLA RAMIS - Personal Name
Student ID
2102010279
Dosen Pembimbing
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ram K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA