Skripsi
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA (STUDI KASUS PUTUSAN PN KUPANG NOMOR 40/PID.SUS-TPK/2023/PN KPG, PUTUSAN PN KUPANG NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2023/PN KPG, PUTUSAN PN KUPANG NOMOR 42/PID.SUS-TPK/2023/PN KPG.)
XML
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap para pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka berdasarkan empat putusan Pengadilan Negeri Kupang Putusan PN KUPANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, Putusan PN KUPANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, Putusan PN KUPANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai korupsi dalam konteks pengadaan barang dan jasa? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana oleh pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (library research). Penelitian ini juga disebut studi dokumen yang dilakukan dengan cara meneliti teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penulisan ini melalui studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai korupsi dalam konteks pengadaan barang dan jasa yaitu unsur melawan hukum, unsur penyalahgunaan wewenang, unsur meperkaya diri sendiri atau orang lain dan unsur merugikan keungan Negara. (2) Pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku korupsi pengadaan barang dan jasa: Martinus Bere vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Yosef Klau Berek vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Gustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek vonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Baharudin Tony dan Severinus Defrikandus Siribien vonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 serta kewajiban membayar pengganti lebih dari Rp 1,9 miliar dan Rp 2 miliar. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi secara kumulatif dalam perkara ini, yakni adanya penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, serta keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Kata Kunci: Korupsi, Unsur-unsur Pasal, Pengadaan Barang dan Jasa, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Pengadilan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Antonius Candra Mudakh - Personal Name
|
Student ID |
2102010120
|
Dosen Pembimbing |
Debi F. Ng. Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mud A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |