ANALISIS YURIDIS TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 21/PDT.G/2021/PN LBJ DI KELURAHAN LABUAN BAJO, KECAMATAN KOMODO, KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS YURIDIS TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 21/PDT.G/2021/PN LBJ DI KELURAHAN LABUAN BAJO, KECAMATAN KOMODO, KABUPATEN MANGGARAI BARAT

XML

Tanah dengan manfaat yang banyak seringkali menimbulkan masalah atau sengketa, hal ini tidak terlepas dari adanya peraturan yang mengatur tentang kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta hal yang ada diatasnya. Dalam pelaksanaanpendaftaran tanah yang dilakukan oleh badan pertanahan kabupaten atau kota bisa saja timbul sengketa tanah yang salah satunya adalah muncul sertifikat ganda sebagaimana sertifikat ganda pada suatu objek tanah yang sama dalam putusan nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbj. Adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda pada obyek tanah yang sama di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbj. (2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa dalam Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbj.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan berfokus pada analisis perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terbitnya sertifikat gandaberdasarkan putusan nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbj adalah BPN yang tidak melakukan perubahan terhadap perubahan data tanah agar sesuai dengan keadaan dilapangan, PPAT yang tidak teliti dalam menggali informasi terkait objek jual beli termasuk tidak teliti memahami kecakapan subyek dalam jual beli, Para pihak terkait yang sengaja memutarbalikkan fakta seolah tanah yang dialihkan kepadanya atau jual beli pada tahun 1989 tidak pernah terjadi atau terjadi tapi tidak sah. Pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa ialah menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankekijke verklaard) karena gugatan kabur (obscuur libel)
Kata Kunci: Sengketa, Sertifikat Ganda, Faktor Penyebab, Pertimbangan Hakim


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010014
Dosen Pembimbing
Yossie M Y Jakob - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Ketua Penguji
Helsina F. Pello, S.H., M.Hum - 197912212005012002 - Penguji 1
Husni K. Dinata, S.H., M.H. - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Jem A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA