Skripsi
TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK EMBUNG MNELALETE KECAMATAN AMANUBAN BARAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 57/PID.SUS-TPK/2019/PN KPG
XML
Korupsi merupakan suatu perbuatan tidak bertanggung jawab. Penyebab korupsi di Indonesia karena berbagai hal, salah satunya adalah karena senjangnya peraturan perundang-undangan dengan praktik yang terjadi di pengadilan. Kesenjangan ini yang akhirnya membuat pelaku merasa cukup aman jika melakukan tindak pidana korupsi.Dalam kasus Jemmy, terdapat ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan putusan hakim, karena Jemmy bukan pegawai negeri namun dijerat dengan Pasal 3 UU PTPK yang subyek hukumnya adalah pegawai negeri. Tujuan di lakukannya penelitian ini adalah : (1). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi proyek embung Mnelalete di Kabupaten TTS menggunakan Pasal 3 UU PTPK. (2). Bagaimanakah seharusnya hakim menjatuhkan putusan dalam perkara PN NOMOR: 57/PID.SUS-TPK/2019/PN KPG.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan metode pendekatan studi dokumen, dengan teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi proyek embung Mnelalete di Kabupaten TTS menggunakan Pasal 3 UU PTPK, Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan Pasal 3 UU PTPK untuk menjerat Jemmy Unbanunaek. Namun, penggunaan Pasal tersebut tidak tepat karena Jemmy tidak memenuhi unsur kewenangan jabatan yang menjadi syarat Pasal 3, dan ia bukan pegawai negeri. (2). Putusan yang di jatuhkan hakim terhadap Jemmy adalah putusan yang keliru secara hukum (error in juris) dan terhadap subyek hukumnya (error in persona), serta bertentangan dengan pertanggungjawaban pidana dan asas legalitas. Seharusnya, hakim menggunakan Pasal 2 UU PTPK yang lebih sesuai dengan subyek hukumdan perbuatan Jemmy yang merupakan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan hasil penelitian terhadap Jemmy Unbanunaek, disarankan agar pelaksana proyek memiliki surat kontak resmi, serta melaksanakan tugas sesuaiketentuan. Untuk hakim, disarankan agar lebih teliti dalam memahami subjek hukum dan unsur pasal yang digunakan, guna menghindari kesalahan penerapan hukum (error in juris) dan kesalahan penetapan pelaku (error in persona), terutamadalam penerapan Pasal 2 dan 3 UU PTPK, agar putusan lebih tepat dan adil.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi; Error in juris; Error in persona; Dasar pertimbangan hakim; Embung Mnelalete
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SYARAH DYANA OEMATAN - Personal Name
|
Student ID |
2102010084
|
Dosen Pembimbing |
Debi F. Ng. Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Oem T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |