Peran Penuntut Umum sebagai Fasilitator Diversi dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum

Detail Cantuman

Skripsi

Peran Penuntut Umum sebagai Fasilitator Diversi dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum

XML

Diversi merupakan uraian dari pelaksanaan keadilan restorative yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Diversi yang
dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan
perkembangan anak saat berhadapan dengan hukum. Diversi dilakukan untuk
memberikan perlindungan dan rehabilitas (protection and rehabilitation) kepada
pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa.
Anak sebagai generasi muda memiliki peran strategis yang menjamin
kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan dan disadari oleh
masyarakat internasional dengan munculnya konvensi yang intinya menekankan
posisi anak sebagai manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak
yang dimilikinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Jaksa Penuntut Umum
sebagai falisitator diversi dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan diversi di Kejaksaan Negeri
Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan
yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan jaksa penuntut umum,
analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan metode
pengumpulan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran
penuntut umum dalam penyelesaian perkara diversi yaitu mengatur pelaksanaan
diversi dan memberikan pemahaman-pemahaman kepada para pihak. Hambatanhambatan yang tidak memaksimalkan penanganan anak yang berkonflik dengan
hukum yaitu pemahaman terhadap pengertian diversi itu sendiri serta kesiapan dari
pihak yang terkait dalam pelaksanaan diversi sehingga tujuan dari diversi dapat
terwujud dengan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak.Wewenang
diversi oleh Jaksa bisa terlaksana apabila telah disahkan dan diberlakukan undangundang Sistem Peradilan Pidana Anak.Faktor-faktor yang menjadi penghambat
penerapan proses diversi di Kejaksaan Negeri Kupang adalah sarana dan prasarana
yang masih kurang dan faktor masyakat. Sebagai pengembangan proses diversi
sebaiknya pihak Kejaksaan Negeri Kupang menyediakan fasilitas ruang diversi yang
sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan dalam melaksanakan
diversi Jaksa harus lebih memberikan pengertian-pengertian lebih kepada para pihak.

Kata Kunci: Peran Penuntut Umum, Anak, dan Diversi


Detail Information

Item Type
Penulis
ALDINI IMELDA SINAGA - Personal Name
Student ID
1702010364
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA