Skripsi
REKOMENDASI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM PENANGANAN PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
XML
Penelitian ini menganalisis peran rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam
penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor 07/Pid.Sus/2016/PN.Kpg dan Nomor 12/Pid.Sus-
Anak/2017/PN.Kpg. Meskipun perbuatan pidana serupa, terdapat perbedaan dalam penjatuhan
hukuman, yang menunjukkan bahwa pertimbangan rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan berpengaruh signifikan dalam proses pemidanaan anak sesuai amanat UU
Nomor 22 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2012. Oleh karena itu rumusan masalah dalam
penelitian ini tertuju pada Bagaimanakah rekomendasi Pembimbing Kemasyarakan Pada Balai
Pemasyarakatan Kelas II Kupang dalam penanganan perkara pencurian dengan pemberatan
yang di lakukan oleh anak? dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi
terhadap penanganan perkaran pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh anak?.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Yuridis-Normatif dengan mengunakan pendekatan
perundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan memiliki peran penting dan normatif dalam penjatuhan pidana anak,
sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Kupang No. 7/Pid.Sus-Anak/2016 dan No.
12/Pid.Sus-Anak/2017. Dalam kedua putusan tersebut, rekomendasi terkait pembinaan,
perlindungan, dan pengawasan anak menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan pidana
pengawasan dan pidana bersyarat. Pertimbangan hakim dinilai tepat karena memperhatikan
rekomendasi BAPAS, dakwaan JPU, unsur-unsur pidana, serta hal-hal yang memberatkan dan
meringankan, termasuk usia muda, pengakuan perbuatan, dan sikap kooperatif anak selama
persidangan, sehingga menunjukkan komitmen hakim dalam mewujudkan keadilan yang
berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun saran dalam penelitian ini yakni Pembimbing Kemasyarakatan perlu lebih
cermat dalam menyusun rekomendasi dengan mempertimbangkan alternatif pidana yang lebih
tepat bagi anak. Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A juga diharapkan memberikan perhatian
yang lebih besar terhadap rekomendasi BAPAS sebagai bahan pertimbangan utama dalam
menjatuhkan putusan. Selain itu, upaya diversi perlu terus dioptimalkan sesuai dengan UU No.
11 Tahun 2012 tentang SPPA, mengingat penyelesaian perkara anak, termasuk dalam kasus
pencurian dengan pemberatan, seharusnya tetap mengedepankan pendekatan keadilan
restoratif dibandingkan pemidanaan konvensional.
Kata Kunci: Peradilan Pidana Anak, Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan,
Pencurian dengan Pemberatan oleh Anak
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
OYANG TAMARA DATES - Personal Name
|
Student ID |
1902020015
|
Dosen Pembimbing |
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
Sigit Prabowo Sonbait - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 Sigit Prabowo Sonbait - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Dat R
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |