REKOMENDASI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM PENANGANAN PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Detail Cantuman

Skripsi

REKOMENDASI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM PENANGANAN PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

XML

Penelitian ini menganalisis peran rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam
penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor 07/Pid.Sus/2016/PN.Kpg dan Nomor 12/Pid.Sus-
Anak/2017/PN.Kpg. Meskipun perbuatan pidana serupa, terdapat perbedaan dalam penjatuhan
hukuman, yang menunjukkan bahwa pertimbangan rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan berpengaruh signifikan dalam proses pemidanaan anak sesuai amanat UU
Nomor 22 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2012. Oleh karena itu rumusan masalah dalam
penelitian ini tertuju pada Bagaimanakah rekomendasi Pembimbing Kemasyarakan Pada Balai
Pemasyarakatan Kelas II Kupang dalam penanganan perkara pencurian dengan pemberatan
yang di lakukan oleh anak? dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi
terhadap penanganan perkaran pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh anak?.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Yuridis-Normatif dengan mengunakan pendekatan
perundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan memiliki peran penting dan normatif dalam penjatuhan pidana anak,
sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Kupang No. 7/Pid.Sus-Anak/2016 dan No.
12/Pid.Sus-Anak/2017. Dalam kedua putusan tersebut, rekomendasi terkait pembinaan,
perlindungan, dan pengawasan anak menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan pidana
pengawasan dan pidana bersyarat. Pertimbangan hakim dinilai tepat karena memperhatikan
rekomendasi BAPAS, dakwaan JPU, unsur-unsur pidana, serta hal-hal yang memberatkan dan
meringankan, termasuk usia muda, pengakuan perbuatan, dan sikap kooperatif anak selama
persidangan, sehingga menunjukkan komitmen hakim dalam mewujudkan keadilan yang
berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun saran dalam penelitian ini yakni Pembimbing Kemasyarakatan perlu lebih
cermat dalam menyusun rekomendasi dengan mempertimbangkan alternatif pidana yang lebih
tepat bagi anak. Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A juga diharapkan memberikan perhatian
yang lebih besar terhadap rekomendasi BAPAS sebagai bahan pertimbangan utama dalam
menjatuhkan putusan. Selain itu, upaya diversi perlu terus dioptimalkan sesuai dengan UU No.
11 Tahun 2012 tentang SPPA, mengingat penyelesaian perkara anak, termasuk dalam kasus
pencurian dengan pemberatan, seharusnya tetap mengedepankan pendekatan keadilan
restoratif dibandingkan pemidanaan konvensional.
Kata Kunci: Peradilan Pidana Anak, Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan,
Pencurian dengan Pemberatan oleh Anak


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
OYANG TAMARA DATES - Personal Name
Student ID
1902020015
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
Sigit Prabowo Sonbait - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Sigit Prabowo Sonbait - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Dat R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA