Skripsi
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
XML
Dalam Kedudukan dan fungsi dewan pertimbangan presiden dalam sistem
ketatanegaraan, Dewan Pertimbangan Presiden tidak menjelaskan secara rinci
apakah fungsi kepenasihatan dan pertimbangan dari Wantimpres tersebut harus
mutlak dilaksanakan oleh Presiden atau tidak atau apakah sifat kepenasihatan dari
Wantimpres itu mengikat untuk dilaksanakan oleh Presiden atau tidak. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Kedudukan Dewan
Pertimbangan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? (2) Bagaimanakah
urgenitas Dewan Pertimbangan Presiden dalam sistem Ketatanegaraan? (3) Apakah
fungsi dari Dewan Pertimbangan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Penelitian ini merupakan penelitian metode yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum yang dilakukan melalui kajian kepustakaan atau data sekunder saja.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden
berada dibawah Presiden, Tugas utama Wantimpres memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden dalam bidang strategis seperti politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Meskipun tidak memiliki kekuatan
eksekutif, Wantimpres berperan penting dalam membantu Presiden mengambil
keputusan yang bijak dan objektif. (2) Urgensi Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) terletak pada kekuasaannya. Namun, karena sifat nasihatnya yang
konsulatif dan tidak mengikat. (3) Fungsi dari Dewan Pertimbangan Presiden
adalah memberikan nasihat dan pertimbngan kepada Presiden, namun karena
minimnya transparansi dalam pelaksanaan fungsi dan tugas mereka menimbulkan
persepsi publik bahwa Wantimpres kurang produktif dan tidak memberikan
dampak nyata pada kebijakan pemerintahan.
Adapun saran yang peneliti ajukan adalah sebagai berikut: (1) perlu
dipertimbangkan agar kedudukan dewan pertimbangan presiden ditingkatkan
menjadi lembaga tinggi negara. (2) perlu adanya mekanisme penguatan yang
meliputi seleksi anggota berdasarkan kompetensi dan integritas serta memperjelas
peran dan kewenangannya (3) disarankan untuk meningkatkan transparansi dalam
kinerjanya, terutama dengan membuka beberapa nasihat non-rahasia kepada
masyarakat.
Kata Kunci: Kedudukan, Sistem Ketatanegaraan, urgenitas, fungsi, Dewan
Pertimbangan Presiden.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
GLADYS CHYNTIA MALO - Personal Name
|
Student ID |
2002010158
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Cyrilius W T Lamataro - 199102122020121012 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mal K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |