Tesis
PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN SEBAGAIMANA YANG DIUBAH DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
XMLUndang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: (1) Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalamUndang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? (2) Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perikanan pada ius constituendum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, komparatif dan konseptual dengan teknik studi kepustakaan atau studi dokumen. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan beberapa proses yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan masih menganut sistem pengurus yang bertanggung jawab apabila korporasi melakukan tindak pidana. Pengaturan tersebut memiliki kelemahan sebab ada potensi korporasi mengulangi perbuatan pidana. Undang-undang Perikanan juga tidak menentukan kapan korporasi dikatakan melakukan tindak pidana. Kedua, konseppertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perikanan pada ius contituendum dapat dilihat ke dalam RUU Perikanan yang telah mengakomodasi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yakni telah mengatur kapan korporasi dikatakan melakukan tindak pidana, telah menganut sistem korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan korporasi dapat bertanggung jawab, menjatuhkan sanksi pidana pokok maupun tambahan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Perikanan
Detail Information
| Item Type |
Tesis
|
|---|---|
| Penulis |
MARIA ELVIANA LELANGWAYAN - Personal Name
|
| Student ID |
2211040031
|
| Dosen Pembimbing |
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1 Jimmy Pello - 195808311987040100 - Penguji 2 Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Lel P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







