Skripsi
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Bola Guling Di Kota Atambua Kabupaten Belu
XMLTingkat kriminal dalam masyarakat mengalami perkembangan, Kejahatan perjudian bola guling misalnya, perjudian merupakan permainan di mana pemain bertaruh untuk satu pilihan di antara beberapa pilihan, dan beberapa pilihan hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Perjudian bola guling menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja. Penulis melakukan pengumpulan data dengan menggunakan pedoman wawancara kepada dua orang anggota Polres Belu, serta pembagian kuisioner untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian bola guling di Kota Atambua, serta bagaimanakah upaya Polres Belu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian bola guling di Kota Atambua Kabupaten Belu. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa faktor penyebab masyarakat Kota Atambua melakukan perjudian bola guling, yaitu sebagai berikut: (a) faktor ekonomi, (b) faktor lingkungan, (c) penegakan hukum,
(d) faktor budaya. Berdasarkan beberapa faktor penyebab tindak pidana perjudian bola guling di atas, Polres Belu melakukan upaya penanggulangan tindak pidana perjudian bola guling di Kota Atambua Kabupaten Belu dengan (a) upaya pre-emtif memberikan sosialisasi usia dini yaitu di sekolah mulai dari tingkat SMP dan SMA guna meningkatkan kesadaran akan hukum yang berlaku, (b) upaya preventif yang dilakukan Polres Belu yaitu operasi penyakit masyarakat dan membentuk organisasi polisi masyarakat. (c) upaya represif Pihak Polres Belu akan melakukan penggerebekan, penangkapan, penyitaan meja bola guling, layar, uang hasil perjudian dan barang-barang lainnya yang dapat dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya, akan dilaksanakan penahanan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pihak Polres Belu perlu melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. Perlu juga lebih giat menjalin hubungan komunikasi yang baik sehingga masyarakat lebih terbuka. Pemerintah daerah Kabupaten Belu juga harus
khusus memperhatikan ekonomi masyarakat Kabupaten Belu.
Kata kunci: Kriminal, Perjudian bola guling, Faktor penyebab, Upaya
Penanggulangan
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
IMELDA YOHANA LAPUDOOH - Personal Name
|
Student ID |
1702010185
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LAP T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |