Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK YANG DITERLANTARKAN PASCA KEMATIAN SALAH SATU ORANG TUA BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA ATAMBUA
XML
Hak asuh anak adalah hak yang dimiliki oleh orang tua atau wali untuk merawat, mendidik, dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perkembangan anak mereka. Penelantaran anak adalah tindakanmelepaskan tanggung jawab dan hak seseorang terhadap keturunannya secara tidaksah. Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini Pengadilan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sangat berperan penting dalam proses pertanggugjawaban hak asuh anak dan jaminan kepentingan anak. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pihak yang memiliki kewajiban terhadap anak yang diterlantarkan setelah kematian salah satu orang tua berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Kota Atambua? (2) Bagaimanakah proses penetapan hak asuh anak yang diterlantarkan pasca kematian ibunya di kota Atambua? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Atambua. Jenis data yang digunakan adalan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan observasi. Yang menjadi populasi pada penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Atambua, Pegawai bagian Perlindungan Anak (DP3A), dan orang tua wali anak yang diterlantarkan pasca kematian ibunya di Kota Atambua. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampling jenuh, dan responden berjumlah 4 orang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pertanggungjawaban hukum setelah kematian salah satu orang tua beralih ke orang tua yang masih hidup. Jika orang tua yang masih hidup tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut dalam hal ini menelantarkan anak tersebut, maka kewajiban dapat dialihkan kepada wali atau pihak yang berwajib seperti Dinas Sosial dan Perlindungan Anak. (2) Proses dalam menetapkan hak asuh anak yang diterlantarkan adalah pelaporan dan penyelidikan awal, penempatan sementara, penyelidikan lebih lanjut, proses hukum di pengadilan, penetapan hak asuh, serta pengawasan dan evaluasi.
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Yang Diterlantarkan; Pertanggungjawaban Hukum; Proses Penetepan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
STEFANUS MAU - Personal Name
|
Student ID |
2102010273
|
Dosen Pembimbing |
Yossie M Y Jakob - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Yossie M Y Jakob - 197807072005012001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1 Orpa J NUbatonis - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mau P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |