Tinjauan Hukum Pidana Adat Tentang Pemberian Sanksi Adat Terhadap Parudheko Di Desa Ko’anara Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Hukum Pidana Adat Tentang Pemberian Sanksi Adat Terhadap Parudheko Di Desa Ko’anara Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian tindakan pidana paru dheko (kawin lari), di Desa Ko’anara untuk dijadikan istri, dan untuk
mengetahui kendala dan hambatan dalam penyelesaian perkara pidana aru dheko (kawin lari). Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis empiris yang berlokasi di Desa Ko’anara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengenai proses penyelesaian tindak pidana paru dheko (kawin lari) adat oleh Lembaga Masyarakat Adat Lio di Desa Ko’anara, yaitu pihak laki-laki mengirim Jubir ke pihak keluarga perempuan, Pihak laki-laki pergi ke rumah perempuan dengan membawa denda berupa uang Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan satu ekor ternak (satu ekor kerbau), Melakukan keramas/mandi dan memberikan Doa kepada kedua anak mereka, Menentukan waktu pengantaran belis, Melakukan minum moke (Tu Ria) atau antar belis, Mencatatan nama pada kantor paroiki setempat, dan Menikah. Hasil penelitian mengenai kendala dan hambatan, dalam penyelesaian perkara pidana adat paru dheko (kawin lari) yang dilakuan oleh Lembaga Masyarakat Adat Lio yaitu Rasa malu pihak keluarga perempuan, Ekonomi, Kebiasaan pribadi dari orang tua yang tidak suka melaporkan masalah paru dheko (kawin lari) kepada Lembaga Masyarakat Adat Lio di Desa Ko’anara. Dari hasil penelitian in terdapat beberapa saran, diharapkan kepada masyarakat Desa Ko’anara untuk kembali memahami arti penting perkawinan yang mulia, Disarankan kepada masyarakat Ko’anara untuk menghilangkan rasa malu
dalam memberikan laporan paru dheko (kawin lari) kepada Lembaga Masyarakat Adat Lio, Disarankan kepada masyarakat Lio untuk lebih giat bekerja dalam memenuhi kebutuhan ekonomi/keluarga, Disarankan kepada masayarakat Lio untuk menghilangan kebiasaan yang tidak suka melaporkan masalah paru dheko ke Lembaga Masyarakat Adat Lio.
Kata Kunci: TINJAUAN HUKUM PIDANA ADAT TENTANG PEMBERIAN
SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PARU DHEKO


Detail Information

Item Type
Penulis
HILDEGARDIS BUNGA - Personal Name
Student ID
1702010120
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 1
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BUN T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA