“KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 12B AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1 A KUPANG “

Detail Cantuman

Skripsi

“KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 12B AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1 A KUPANG “

XML

Kebijakan Legislasi dalam menetapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan terobosan baru dalam rangka memberikan arah dan dasar bagi aparat penegak hukum berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dimana kebijakan tersebut pada tata\ran praktek mengatur tentang pembuktian terbalik sebagaimana tersebut dalam pasal 12B ayat (1), Pasal37, Pasal 37A dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dilakukan oleh mengoptimalisasi sistem pemberantasan tindak pidana korupsi akan tetapi tidak berjalan efektif dalam penerapannya . Pokok permasalahan pengaturan asas pembuktian terbalik dan sistem penerapannya pada tataran aplikasinya peneliti melakukan penelitian berdasarkan pada “ Efektifitas penerapan pembuktian terbalik tindak pidana gratifikasi di Pengadilan Negri Klas 1 A Kupang dan Tahapan kepastian penerapan pasal 12B ayat (1) dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi? “ Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan meliputi konseptuan, khasus dan perundang-Undangan.Berdasarkan hasil penelitian, didapati bahwa kebijakan legislasi yang mengatur tentang asas pembuktian terbalik hanya pada tataran peraturan akan tetapi tidak diikuti dengan pengaturan didalam hukum acara pidana bahkan lebih khusus pengaturannya yang bersifat umum terbatas pada kesalahan pelaku tindak pidana korupsi dan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi, namun terkait beban pembuktian terbalik terhadap kesalahan pelaku tindak pidana korupsi terdapat ketidakjelasan perumusan norma yang berimpilkasi pada asas praduga tidak bersalah. Bahwa sudah tepat kedudukan asas pembuktian terbalik merupakan ketentuankhusus yang menyimpangi ketentuan hukum acara pidana, dimana pembuktian tidak hanya menjadi hak Jaksa Penuntut Umum tetapi juga menjadi hak dari terdakwa, selain itu penerapan pembuktian terbalik dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada sistem peradilan pidana di Indonesia terkait harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi belum pernah diterapkan, karena tidak adanya rumusan norma yang jelas bagaimana dan disaat mana terdakwa dapat menggunakan haknya untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah sebagimana diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: Asas Pembuktian Terbalik, Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010181
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R.Ch. Manafe, S.H.,M.Hum. - 19660607 199603 1 002 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 1
Dr. KAROLUS KOPONG MEDAN, S.H.,M.Hum - 1962042 219903 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Bel K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA