Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERKAIT KELALAIAN DALAM PENGOBATAN TRADISIONAL PADA SUKU KEMAK DI KAMPUNG SADI KABUPATEN BELU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
XMLDi Indonesia, pengobatan tradisional memiliki kedudukan hukum yang diakui dan
dilindungi oleh hukum negara dalam ketentuan pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tercantum juga dalam
Undangundang baru Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 192 ayat (1).
Meskipun pengobatan tradisional diakui dan diatur oleh hukum nasional, praktisi
pengobatan tradisional juga dapat terlibat dalam tindakan malpraktik.
Saat ini, masyarakat banyak mempermasalahkan pengobatan tradisional, yang
terlalu rawan terhadap kesalahan penanganan penyakitpasien karena metodenya yang
belum teruji klinis. Meningkatnya jumlah kasus infeksi luka patah tulang yang
disebabkan oleh dukun patah tulang setiap tahun adalah salah satu contoh penanganan
yang kurang tepat terjadi pada Suku Kemak di Kampung Sadi Kabupaten Belu.
Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yang didukung dengan pendekatan
empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan
menggunakkan teknik wawancara dan observasi serta diolah dan dialisis menggunakan
teknik Editing, Coding, Verification, dan Interpretation.Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa (1) Kelalaian dalam pengobatan tradisional merupakan masalah
serius yang memiliki dampak luas bagi individu maunpun masyarakat. (2) Dalam
pengobatan tradisional, pencegahan dan penanggulangan kelalaian memerlukan
pendekatan yang menyeluruh melalui edukasi, regulasi, dan kerja sama antara
pemerintah, praktisi, dan tenaga Kesehatan konvensional
Kata Kunci : Pengobatan Tradisional, Pidana Pengobatan Tradisional, Hukum.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
CHATRINE AURORA BEREMAU - Personal Name
|
| Student ID |
2002010047
|
| Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Mau P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







