PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK HEWAN PELIHARAAN BAGI KORBAN GIGITAN ANJING RABIES DI TINJAU DARI KUHPERDATA DI KABUPATEN BELU

Detail Cantuman

Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK HEWAN PELIHARAAN BAGI KORBAN GIGITAN ANJING RABIES DI TINJAU DARI KUHPERDATA DI KABUPATEN BELU

XML

Pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, memiliki tanggung jawab
hukum atas segala akibat yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap pihak
ketiga. Ketika anjing peliharaan menggigit seseorang dan menyebabkan luka,
penderitaan fisik, bahkan risiko tertular rabies, maka pemilik dapat dimintai
pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata. Namun
dalam praktiknya, masih banyak pemilik hewan yang lalai atau menghindari
tanggung jawab hukum ini. Kabupaten Belu merupakan salah satu daerah endemis
rabies di Nusa Tenggara Timur dengan peningkatan kasus gigitan anjing rabies dari
tahun ke tahun. Berdasarkan data dari instansi terkait, sejak Januari 2023 hingga
Maret 2024 tercatat 18 kasus gigitan anjing rabies yang tersebar di beberapa
kecamatan, dengan Kota Atambua sebagai wilayah dengan kasus tertinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (1)
Bagaimana pertanggungjawaban pemilik hewan peliharaan bagi korban gigitan anjing
rabies menurut KUHPerdata di Kabupaten Belu? dan (2) Apa saja hambatan dalam
pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pemilik
hewan masih belum berjalan optimal. Dari 18 korban gigitan anjing rabies, hanya 6
korban yang mendapatkan bentuk tanggung jawab dari pemilik hewan, berupa
bantuan biaya pengobatan atau pengantaran ke fasilitas kesehatan. Sementara 12
korban lainnya tidak mendapatkan tanggung jawab apapun. Bentuk
pertanggungjawaban yang ditemukan meliputi pemberian biaya pengobatan (33,3%),
penyelesaian secara kekeluargaan (16,67%), dan tidak adanya tanggung jawab sama
sekali (50%). Hambatan utama dalam pelaksanaan pertanggungjawaban mencakup
rendahnya pemahaman hukum pemilik hewan, ketidaktahuan korban terhadap
mekanisme hukum, serta kurangnya pengawasan dan sanksi dari pemerintah daerah.
Selain itu, sebagian besar pemilik anjing (66,7%) tidak memahami bahwa mereka
memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan
hewan peliharaan mereka.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum
kepada masyarakat, penyusunan regulasi daerah yang lebih tegas terkait kepemilikan
hewan peliharaan, serta peran aktif instansi terkait dalam mengawasi dan menangani
kasus gigitan anjing rabies agar korban mendapatkan keadilan yang layak.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pemilik Hewan Peliharaan, Gigitan Anjing
Rabies, KUH Perdata.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FEBRINI WILHELMINA ASA - Personal Name
Student ID
2102010150
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa J NUbatonis - - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Asa P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA