UPAYA PENYELESAIAN KASUS PEMBUNUHAN AKIBAT SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT DI WILAYAH ADONARA KABUPATEN FLORES TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

UPAYA PENYELESAIAN KASUS PEMBUNUHAN AKIBAT SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT DI WILAYAH ADONARA KABUPATEN FLORES TIMUR

XML

Salah satu budaya tradisi adat yang saat ini masih dijalankan masyarakat Adonara yaitu perang tanding. kisah perang tanding di Wilayah Adonara Kabupaten Flores Timur yaitu perang tanding antara Desa Lewobunga dan Desa Lewonara. Perang tanding ini dipicu oleh kepemilikan hak Ulayat tanah antara Desa Lewobunga dan Desa Lewonara, yang mana Masyarakat Desa Lewobunga melakukan peresmian Dusun Riangbunga Desa Lewobunga mendengar peresmian itu masyarakat Desa Lewonara tidak setuju dan mulai melakukan aksi ketidakterimaan mereka dengan menyerang masyarakat Desa Lewobunga. Maka terjadilah peperangan dan konflik yang berkepanjangan yang menyebabkan banyak korban. Masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan akibat sengketa tanah ulayat melalui mekanisme hukum adat di wilayah Adonara Kabupaten Flores Timur? (2) Bagaimana upaya penyelesaian kasus pembunuhan ada sengketa tanah ulayat melalui mekanisme hukum adat di wilayah Adonara Kabupaten Flores Timur? Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan teknik wawancara langsung dengan responden, dan hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif.Penelitian ini menemukan beberapa hal: (1) Faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan akibat sengketa tanah ulayat yaitu: ketidakjelasan batas tanah, perbedaan penuturan sejarah, belum adanya pengakuan terhadap kepemilikan atas tanah, dendam perang dan kurang adanya perhatian dari pemerintah daerah. (2) Upaya penyelesaian yang dilakukan tokoh adat dengan mengumpulkan seluruh masyarakat dan mengundang tokoh-tokoh adat di desa tetangga sewilayah Kiwangona untuk melakukan ritual adat bau lolon untuk mendoakan agar perang tanding tidak terulang kembali dengan menyatakan reket kame lo'oko ( senjata peperangan dilepaskan) dengan pernyataan tersebut masyarakat mengungkapkan isi hati dengan menyatakan stop perang atau tidak terjadi perang lagi dan ritual adat ini sudah sakral.

Kata Kunci: Penyelesaian kasus pembunuhan sengketa tanah ulayat hukum adat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Maria Penaten Peran - Personal Name
Student ID
2002010210
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Per U
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA