KETENTUAN HUKUM ADAT TEKAIT SENGKETA TANAH WIDA ANTARA MASYARAKAT KAMPUNG LAWIR DAN MASYARAKAT KAMPUNG KAKOR KECAMATAN LANGKE REMBONG KABUPATEN MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

KETENTUAN HUKUM ADAT TEKAIT SENGKETA TANAH WIDA ANTARA MASYARAKAT KAMPUNG LAWIR DAN MASYARAKAT KAMPUNG KAKOR KECAMATAN LANGKE REMBONG KABUPATEN MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR

XML

Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah tentang sengketa tanah wida
antara masyarakat kampung Lawir sebagai anak rona (saudara laki-laki) memberikan
tanah kepada masyarakat kampung Kakor sebagai anak wina (saudara perempuan)
ketika saudara perempuan ini menikah. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tanah
wida tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik. Ada banyak hal yang menjadi
faktor penyebab seperti, tanah tidak memiliki sertifikat sehingga dikemudian hari anak
rona bisa saja mempertentangkan tanah wida tersebut. Penelitian dilanjutkan untuk
meneliti lebih lanjut tentang Bagaimana ketentuan Hukum Adat dalam menyelesaikan
sengketa tanah wida tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa
saja faktor penyebab terjadinya sengketa tanah wida antara masyarakat kampung
Lawir dan masyarakat kampung Kakor? (2) Bagaimana ketentuan hukum adat terkait
sengketa tanah wida antara masyarakat kampung Lawir dan masyarakat kampung
Kakor?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan metode
pendekatan berupa wawancara sebagai sumber data primer dan menggunakan studi
kepustakaan seperti buku-buku, peraturan perundang undangan, ataupun tulisan ilmiah
lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dianalisis secara deskriptif-
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan, (1) sengketa tanah wida yang terjadi antar dua
kampung ini dipicu oleh beberapa faktor yaitu adanya keinginan jual beli dari
masyarakat kampung Kakor dan tidak adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat dan
surat wasiat yang membuat masyarkat kampung Lawir ingin mengambil kembali tanah
tersebut. Selain itu, masyarakat kampung Lawir juga memiliki rencana untuk
membangun sekolah dan puskesmas dengan alasan untuk dengan mudah mendapatkan
akses kesehatan dan pendidikan yang memadai. (2) Sengketa tanah wida ini
diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku diwilayah tersebut, lewat perantara Tua
Adat, dan sengkea ini diselesaikan dengan cara Leko wase yaitu sebuah istilah yang
digunakan ketika munculnya sengketa. Hal-hal yang dilakukan yaitu, dengan acara
“kapu manuk lele tuak”yaitu mempersembahkan ayam dan tuak kepada Tua Adat
kemudian Tua Adat memulai ritual dengan kataa salam untk para leluhur “kepok” dan
memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk menentukan batas tanah dan
menancapkan batu atau pohon kecil sebagi simbol pembatas untuk kedua pihak.
Kata Kunci: Hukum Adat; Tanah wida; sengketa.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010216
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Tho K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA