Skripsi
PERJANJIAN KERJA DALAM TRADISI LELES DI DESA NGKIONG DORA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DARI PRESPEKTIF HUKUM ADAT
XMLPerjanjian kerja yang terjalin antar manusia menjadi salah satu aspek penting dalam hidup manusia. Di Indonesia perjanjian kerja diatur dalam hukum positif seperti KUPH Perdata dan sederet peraturan perundang-undangan lain. Perjanjian kerja juga berkembang dalam hukum adat. Di Desa Ngkiong Dora, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat tradisi leles yakni sistem kerja tradisional yang didasarkan pada perjanjian antarpembuatnya. Namun dalam pelaksanaannya, leles imenimbulkan masalah yakni pelanggaran perjanjian yang dilatarbelakangi oleh beragam alasan. Di sini hukum adat Manggarai memiliki andil yang sangat penting untuk mengatasi serentak mengendalikan kondisi chaostersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan hukum adat tentang perjanjian kerja dalam Tradisi Leles di Desa Ngkiong Dora
Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam Tradisi Leles di Desa Ngkiong Dora Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT dari prespektif hukum adat? 3) Sejauh mana perlindungan hukum adat terhadap hak-hak para pihak dalam Tradisi Leles di Desa Ngkiong Dora Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT dari prespektif hukum adat?Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ngkiong Dora Kabupaten Manggarai Timur. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Responden dalam penelitian ini adalah; tua teno, tua-tua adat dan para petani yang terlibat dalam tradisi leles dalam satu tahun terakhir. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian yaitu; 1) Pengaturan hukum adat tentang perjanjian kerja dalam tradisi leles di Desa Ngkiong Dora Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT. Perjanjian leles dilaksanakan secara lisan. Syarat Perjanjian kerja leles meliputi; tempat, waktu, jenis pekerjaan, dan kesepakatan. 2) Penyelesaian sengketa leles di Desa Ngkiong Dora dilaksanakan oleh tetua adat. Pihak yang melanggar perjanjian leles dijatuhi sanksi denda berupa hewan ternak/hewan peliharaan. 3) Hukum adat memiliki andil yang sangat penting dalam melindungi serentak menjaga keberlangsungan masyarakatnya. Demikian pula dalam tradis leles di Desa Ngkiong Dora, hak-hak pihak yang terlibat sengketa leles dijamin oleh adat itu sendiri.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Tradisi Leles, Hukum Adat.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
TARSISIUS SANDRIAKA HARMIN - Personal Name
|
| Student ID |
2102010277
|
| Dosen Pembimbing |
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Yossie M Y Jakob - 197807072005012001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1 Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Har P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







