Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Di Kota Kupang
XML
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di Kota Kupang, terdapat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, salah satunya adalah peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi Suara Flobamora. Kasus tersebut mencerminkan perlunya kajian terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) Apakah perlindungan hukum terhadap jurnalis korban tindak pidana kekerasan sudah optimal? dan (2) Bagaimana upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap jurnalis korban tindak pidana kekerasan di Kota Kupang?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif empiris, dengan lokasi penelitian di Kepolisian Resort Kupang Kota, serta menggunakan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Penelitian ini didukung oleh teori perlindungan hukum dan teori optimalisasi perlindungan serta berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Fabianus Latuan mencerminkan pelanggaran hukum yang serius dalam aspek substansi, prosedur, dan implementasi perlindungan korban, yang menandakan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya melindungi jurnalis. Perlindungan hukum terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, lemahnya perlindungan preventif dan responsif, khususnya di Kota Kupang, menuntut pendekatan strategis melalui lima langkah: pelatihan aparat penegak hukum terkait prinsip jurnalistik, penguatan peran Dewan Pers dan Polri melalui evaluasi MoU 2017 serta penempatan liaison officer, pembentukan Satgas Perlindungan Jurnalis, reformulasi kebijakan lokal melalui Perda atau surat edaran, serta peningkatan kapasitas jurnalis dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan dan advokasi kebebasan pers. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis di Kota Kupang belum cukup memadai secara normatif, namun masih perlu ditingkatkan efektivitas implementasinya di lapangan. Penulis menyarankan agar dilakukan penguatan mekanisme pendampingan hukum bagi jurnalis korban, serta peningkatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan organisasi pers untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Jurnalis, Kekerasan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Kevin Christian Tulle - Personal Name
|
Student ID |
2002010190
|
Dosen Pembimbing |
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
Ngongo Dede, S.H., M.Hum. - 19821205 202321 1 013 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debi F. Ng. Fallo, S.H., M.Hum. - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1 Ngongo dede - 19821205 202321 1 013 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Tul P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |