Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Di Kota Kupang

XML

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di Kota Kupang, terdapat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, salah satunya adalah peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi Suara Flobamora. Kasus tersebut mencerminkan perlunya kajian terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) Apakah perlindungan hukum terhadap jurnalis korban tindak pidana kekerasan sudah optimal? dan (2) Bagaimana upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap jurnalis korban tindak pidana kekerasan di Kota Kupang?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif empiris, dengan lokasi penelitian di Kepolisian Resort Kupang Kota, serta menggunakan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Penelitian ini didukung oleh teori perlindungan hukum dan teori optimalisasi perlindungan serta berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Fabianus Latuan mencerminkan pelanggaran hukum yang serius dalam aspek substansi, prosedur, dan implementasi perlindungan korban, yang menandakan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya melindungi jurnalis. Perlindungan hukum terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, lemahnya perlindungan preventif dan responsif, khususnya di Kota Kupang, menuntut pendekatan strategis melalui lima langkah: pelatihan aparat penegak hukum terkait prinsip jurnalistik, penguatan peran Dewan Pers dan Polri melalui evaluasi MoU 2017 serta penempatan liaison officer, pembentukan Satgas Perlindungan Jurnalis, reformulasi kebijakan lokal melalui Perda atau surat edaran, serta peningkatan kapasitas jurnalis dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan dan advokasi kebebasan pers. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis di Kota Kupang belum cukup memadai secara normatif, namun masih perlu ditingkatkan efektivitas implementasinya di lapangan. Penulis menyarankan agar dilakukan penguatan mekanisme pendampingan hukum bagi jurnalis korban, serta peningkatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan organisasi pers untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Jurnalis, Kekerasan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Kevin Christian Tulle - Personal Name
Student ID
2002010190
Dosen Pembimbing
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
Ngongo Dede, S.H., M.Hum. - 19821205 202321 1 013 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Debi F. Ng. Fallo, S.H., M.Hum. - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1
Ngongo dede - 19821205 202321 1 013 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Tul P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA