Analisis Yuridis terhadap Euthanasia ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Yuridis terhadap Euthanasia ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

XML

Di Indonesia peraturan yang mengatur mengenai Euthanasia secara
terperinci belum ada. Munculnya pro dan kontra seputar persoalan euthanasia
menjadi beban tersendiri bagi aparat penegak hukum termasuk persoalan
“legalitas” mengenai pengaturan euthanasia yang belum jelas hingga saat ini.
Kejelasan tentang sejauh mana hukum positif mengatur persoalan euthanasia
akan sangat membantu masyarakat di dalam menyikapi persoalan tersebut.
Hukum Pidana di Indonesia secara yuridis formal hanya mengenal dan
mengatur satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas
permintaan pasien/korban itu sendiri yang diatur dalam pasal 344 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Kehadiran manusia sepenuhnya merupakan
kehendak Tuhan yang Maha Esa. Hal ini terlihat pada kelahiran manusia ,
dimana ia tidak memiliki wewenang untuk menentukan kapan harus terlahir,
dalam kondisi apa ia akan hidup, maupun dari rahim siapa ia akan memulai
hidupnya. Namun ternyata, manusia tidak memiliki hak tersebut. Manusia
hanya mengetahui bahawa ialah terlahir dan telah dikaruniai kehidupan.
Tujuan dari pada penulisan ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis
dasar pengaturan tindak pidana Euthanasia dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dan untuk mengetahui Euthanasia dalam persprektif
Hak Asasi Manusia. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah
penelitian hukum Normatif atau penelitian Perpustakaan. Metode Pendekatan
yang digunakan iala metode pendekatan Undang-undang dan pendekatan
konseptual.
Pengaturan euthanasia di dalam hukum positif Indonesia secara khusus
belum ditemukan. Di dalam KUHP tidak terdapat ketentuan yang secara
eksplisit mengatur tentang euthanasia. Dalam persprektif Hak Asasi Manusia,
euthanasia merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia karena hidup dan mati seseorang merupakan anugerah dari Tuhan
yang Maha Esa. Disarankan agar pemerintah atau lembaga yang berwenang
untuk mengatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan tentang
euthanasia. Atau dalam benuk amandemen KUHP dengan menambah pasalpasal tertentu menegenai larangan euthanasia. Pemerintah atau lembaga yang
berwenang dalam hal ini komisi nasional Hak Asasi Manusia diharapkan
melakukan sosialisasi terkait masalah euthanasia.

Kata Kunci: Euthanasia, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia.


Detail Information

Item Type
Penulis
FATMAWATI ASMAR - Personal Name
Student ID
1702010074
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ASM A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA