KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PDT.G/2022/PN RNO)

Detail Cantuman

Skripsi

KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PDT.G/2022/PN RNO)

XML

Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kelangsungan hidup manusia. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap orang pemegang hak bersangkutan, maka diperlukan suatu bukti kepemilikan hak atas tanah, yakni Sertifikat Hak Milik. Namun dalam praktik hukum dilapangan, tanah yang telah bersertifikatpun masih dapat digugat bahkan pada tanah yang telah bersertifikat lebih dari 5 (lima) tahun yang menunjukkan bahwa eksistensi sertifikat atas tanah belum sepenuhnya memberi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak milik atas tanah sebagaimana Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN Rno. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum pembuktian sertifikat hak milik atas tanah dalam Putusan Pengadilan Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN Rno dikaji menurut teori pembuktian dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN Rno. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Bahwa Penggugat dalam seluruh alat bukti yang telah diajukan tidak dapat membantah keabsahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 537 Tahun 2009 atas nama Tergugat, tertanggal 27 Juli 2009, sehingga kepemilikan Tergugat atas tanah sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik a quoadalah sah menurut hukum dan Sertifikat Hak Milik a quo memiliki kekuatan atau nilai pembuktian kuat yang mengikat secara hukum yang telah dikaji menurut teori pembuktian. (2) Bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang memiliki nilai keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum. Dalam hal ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus bahwa gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan Tergugat berhak atas tanah sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 537 Tahun 2009 atas nama Tergugat, tertanggal 27 Juli 2009.

Kata kunci: Kekuatan Hukum; Pembuktian; Sertifikat Hak Milik; Tanah.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ABIGAIL AMELIA THERIK - Personal Name
Student ID
2002010033
Dosen Pembimbing
Yossie M Y Jakob - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Yossie M Y Jakob - 197807072005012001 - Penguji 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 The K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA