Skripsi
Perkawinan Online Ditinjau Dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai
XMLKemajuan zaman telah membawa perubahan dalam perkawinan, yaitu yang awalnya
dilakukan secara langsung kini dengan adanya Teknologi Informasi dan Komunikasi,
perkawinan juga dapat dilakukan secara online. Dari latar belakang masalah tersebut, penulis
melakukan penelitian tentang perkawinan online ditinjau dari instruksi presiden nomor 1
tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dengan rumusan masalah:1) bagaimanakah
pelaksanaan perkawinan online ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam di Kelurahan Reo
Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai 2) apakah perkawinan online di kelurahan Reo
Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai sah menurut Kompilasi Hukum Islam?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan keabsahan dari
perkawinan online ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam di Kelurahan Reo Kecamatan Reok
Kabupaten Manggarai. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman
terhadap masyarakat terkait pentingnya pemahaman mengenai syarat untuk melangsungkan
perkawinan online serta keabsahan dari perkawinan online. Metode penelitian mengggunakan
jenis penelitian empiris yakni data diperoleh secara langsung dari lapangan melalui
wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) pelaksanaan perkawinan online ditinjau dari
Kompilasi Hukum Islam di Kelurahan Reo kecamatan Reok kabupaten Manggarai tidak
memenuhi syarat untuk melangsungkan sebuah perkawinan dimana perkawinan online yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah perkawinan yang kabulnya diterima langsung oleh
mempelai laki-laki melalui media online, namun dalam hasil penelitian ditemukan bahwa
perkawinan yang terjadi di Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai ini
kabulnya bukan diterima langsung oleh mempelai laki-laki dengan menggunakan video call
namun kabul dari mempelai laki-laki itu diwakilkan kepada orang lain yaitu paman dari
mempelai laki-laki tersebut. Pemberian kuasa tersebut tidak disertai dengan surat kuasa
tertulis. 2) Keabsahan perkawinan online ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam di Kelurahan
Reo kecamatan Reok Kabupaten Manggarai adalah tidak sah. Hal tersebut terjadi karena
calon mempelai laki-laki tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat yang
dimaksud adalah calon mempelai laki-laki telah mewakilkan akadnya kepada pamannya
tanpa adanya surat kuasa tertulis, dimana dalam ketentuan yang berlaku mengharuskan
adanya surat kuasa tertulis saat mewakilkan penerimaan akad kepada orang lain.
Kata kunci; Perkawinan Online, Kompilasi Hukum Islam, di Kelurahan Reo
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
SARTIKA PRATIWI - Personal Name
|
Student ID |
1602010291
|
Dosen Pembimbing |
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 1 Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PRA P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |