ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN E-KTP PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR: 105/Pid.Sus/2023/PN. KUPANG)

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN E-KTP PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR: 105/Pid.Sus/2023/PN. KUPANG)

XML

E-KTP yang seharusnya menjadi bukti sah identitas warga negara dalam pemilihan umum, dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan politik yang tidak sah, mengubah hasil pemilihan, atau mengaburkan data pemilih. Pada dasarnya, pemalsuan dokumen seperti E-KTP dalam pemilu melibatkan dua aspek hukum: hukum pemilu dan hukum pidana. Pemalsuan ini tidak hanya melanggar hak individu untuk terlibat dalam pemilu yang bersih dan adil, tetapi juga merusak prinsip kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Penelitian ini mengkaji putusan perkara No. 105/Pid. Sus/2023/PN Kupang yang Calon legislatif Yan Quarius Bunga dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan E-KTP untuk memenuhi syarat pemilu berdasarkan Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan E-KTP dalam pemilihan umum? (2) Bagaimanakah penjatuhan pidana menurut Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017?Penilitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dan menunjukkan adanya ketegangan antara keadilan dan kepastian hukum. Ketegangan ini muncul ketika norma-norma hukum yang berlaku tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum dapat diinterpretasikan atau diterapkan secara proporsional agar tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan E-KTP dalam pemiihan umum. (2) Penjatuhan pidana oleh majelis hakim tergolong sangat ringan atau tidak sesuai dengan Pasal 520 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pemalsuan E-KTP, Penjatuhan Pidana, Pemilihan Umum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Nelci Duru Kana - Personal Name
Student ID
2002010231
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Deddy R. CH. Manafe - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Kan A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA