Skripsi
Pengaturan Sanksi Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Ideologi Pancasila
XMLJenis penelitian ini adalah penelitian penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptul approach). Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dimana bahan hukum primer diperoleh dari Peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder diperoleh dari berbagai literatur seperti buku-buku, jurnal, internet, maupun dokumen-dokumen, sedangkan bahan hukum tersier diperoleh dari kamus maupun ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi diterapkan karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extrarordinary crime) dimana bukan saja merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. sanksi pidana mati dapat diterapkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti dana-dana yang diperuntukkan ketika negara dalam keadaan bahaya,bencana alam nasional,penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan
monoter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Keadaan tertentu tersebut merupakan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, namun dalam implementasinya sanksi pidana mati belum pernah diterapkan. Hal ini disebabkan karena syarat-syarat agar pidana mati dapat diterapkan belum pernah terpenuhi. Frasa “keadaan tertentu” dan “dapat” secara tidak langsung menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaktegasan dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi karena “keadaan tertentu” yang belum pernah terpenuhi serta frasa “dapat” yang bersifat fakultatif dan bukan wajib memberikan kesan bahwa kurang tegasnya suatu rumusan norma, sehingga diragukan dapat membawa efek jera terhadap masyarakat agar tidak melakukan korupsi. Selain itu sanksi pidana mati pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai ideologi Pancasila
dimana hak hidup merupakan hak kodrati yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak dapat dirampas atau dicabut dalam keadaan apapun dan oleh siapapun termasuk negara dan sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana berada dalam satu payung teori hukum hak asasi manusia yang dikenal dengan istilah non-derogable human rights berbeda dengan hak-hak
lainnya yang dapat dilakukan pembatasan maupun pengurangan oleh negara. Di samping itu Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah meratifikasi berbagai macam instrumen internasional khususnya Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik ( KIHSP ) dalam upaya perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, dimana sebagian besar negara anggota PBB telah menghapus hukuman mati.
Kata Kunci : Korupsi, Pidana Mati, HAM, Pancasila
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
JECKY YORDY YOHANIS DIMA - Personal Name
|
Student ID |
1702010096
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1 Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 DIM P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |