Skripsi
Tanggung Jawab Hukum Atas Pemanfaatan Hasil Pengumpulan Zakat Oleh Baznas Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Sedekah (Zis) Di Kota Kupang
XMLTujuan daripenelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui tanggungjawab hukum oleh BAZNAS kota
kupang terhadap pelaporan atas pemanfaatan hasil pengumpulan zakat oleh BAZNAS 2)
tanggung jawab BAZNAS kota kupang terhadap penyaluran dan pendayagunaan dana
zakat. Manfaat dari penelitian ini adalah: 1) untuk memberikan sumbangan pemikiran
dalam upaya pemahaman wawasan dibidang ilmu hukum perdata bagian islam mengenai
tanggung jawab hukum atas pemanfaatan hasil pengumpulan zakat oleh BAZNAS kota
kupang 2) memberikan bahan tambahan perpustakaan atau bahan informasi mengenai
tanggung jawab hukum atas pemanfaatan hasil pengumpulan zakat oleh BAZNAS. Metode
penelitian menggunakan jenis penelitian empiris yakni data yang diperoleh langsung dari
lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) tanggung jawab BAZNAS kota kupang
terhadap pengumpulan dan pendayagunaan zakat masih belum maksimal, hal ini
dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat serta kurangnya
sosialisasi BAZNAS kota kupang dalam memperkenalkan BAZNAS kota kupang kepada
masyarakat. Sehingga penyaluran dana zakat belum efesian sesuai undang-undang zakat.
2) tanggung jawab BAZNAS kota kupang terhadap pelaporan atas pemanfaatan hasil
pengumpulan zakat belum bisa dikatakan transparansi. Hal ini dikarenakan pelaporan
keuangan dan kegiatan BAZNAS kota kupang masih secara tertulis kepada muzakki namun
belum dipublikasikan kepada masyarakat luas. 3) hambatan BAZNAS kota kupang dalam
pengelolaan zakayakni kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat,
kurangnya kepercayaan dari BAZNAS kota kupang, pengumpulan dan pendistribuian dana
zakat BAZNAS kota kupang masih terpaku kepada zakat fitrah yang dikumpulkan dari
UPZ-UPZ, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta sarana dan prasarana yang belum
memadai.
Adapun kesimpulanya yaitu:1) BAZNAS kota kupang belum secara maksimal
sehingga bertanggungjawab terhadap penyaluran dan pendayagunaan dana zakat dengan
cara membentuk UPZ-UPZ pada setiap masjid di kota kupang. 2) BAZNAS kota kupang
bertanggung jawab kepada pusat dengan memberi laporan secara rutin satu tahun sekali
kepada pemerintah dan para muzakki. Saran dari penulis yaitu: 1) diharapkan petugas amil
zakat yang bertanggungjawab terhadap penyaluran dan pendayagunaan zakat untuk
memperhatikan orang yang berhak menerima zakat agar tujuan dari zakat dapat tercapai 2)
BAZNAS kota kupang harus lebih transparansi lagi dalam mempulikasikan laporan
keuanganya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan melakukan sosialisasi
terkait BAZNAS kota Kupang.
Kata kunci: tanggungjawab BAZNAS, zakat, undang-undang zakat
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
SITI HAPSA - Personal Name
|
Student ID |
1702010056
|
Dosen Pembimbing |
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 HAP T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |