PENYELESAIAN PERKARA MENURUT KETENTUAN ADAT TENTANG HEWAN TERNAK YANG MASUK KE KEBUN ORANG LAIN (Studi Kasus di Desa Motaulun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka)

Detail Cantuman

Skripsi

PENYELESAIAN PERKARA MENURUT KETENTUAN ADAT TENTANG HEWAN TERNAK YANG MASUK KE KEBUN ORANG LAIN (Studi Kasus di Desa Motaulun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka)

XML

Hewan ternak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi
masyarakat pedesaan, khususnya di Desa Motaulun, Kabupaten Malaka,
Kecamatan Malaka Barat. Tetapi ternak yang tidak dijaga dengan baik oleh
pemiliknya dapat menimbulkan berbagai masalah. Sengketa ini dapat diselesaikan
melalui berbagai cara, baik secara formal maupun informal. Banyak masyarakat
yang lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa ini secara informal, yaitu
melalui penyelesaian perkara menurut ketentuan adat. Penyelesaian perkara
menurut ketentuan adat ini bertujuan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh
para pihak, tanpa harus mengikuti proses peradilan yang formal. Permasalahan
pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian perkara menurut
ketentuan adat tentang hewan ternak yang masuk ke kebun orang lain di Desa
Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka? (2) Apakah yang menjadi
faktor pendorong masyarakat Desa Motaulun memilih penyelesaian perkara
menurut ketentuan adat?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, sehingga sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer, data primer diperoleh dari hasil wawancara.
Metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk
melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
lingkungan masyarakat. Data dianalisis secara deskriptifkualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian perkara
menurut ketentuan adat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Motaulun melalui
beberapa tahap, yaitu yang pertama adanya pengaduan dari si korban kepada
lembaga adat, pemanggilan para pihak yang bersengketa oleh lembaga adat, proses
musyawara yang dipimpin oleh tua adat ambei fukun, penjatuhan sanksi. (2) Faktor
yang mempengaruhi masyarakat Desa Motaulun memilih penyelesaian perkara
menurut ketentuan adat, yaitu karena adanya lembaga adat sebagai wadah dalam
proses penyelesaian, nilai kejujuran fungsionaris adat, kesadaran masyarakat untuk
menyelesaikan masalah, penyelesaian cepat dan murah. Faktor–faktor inilah yang
mempengaruhi masyarakat dalam memilih penyelesaian perkara menurut ketentuan
adat.
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Adat, Kerusakan, Hewan Ternak


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Daniel Klau - Personal Name
Student ID
2002010130
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Kla P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA