Analisis Keabsahan Pernikahan Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Keabsahan Pernikahan Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

XML

Tujuan dari penelitian ini 1) agar mengetahui tentang analisis keabsahan pernikahan karena hamil diluar nikah menurut perspektif hukum Islam. 2) Agar mengetahui keabsahan kedudukan wanita yang hamil hasil zina diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya menikah dengan orang yang bukan menghamilinya menurut Hukum Islam. Manfaat penelitan 1) Sebagai bahan masukan bagi masyarakat dalam memutuskan masalah yang berkaitan dengan hal yang telah dijelaskan tersebut. 2) Bagi pemerintah dan pemuka agama membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dalam hal ini peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan kamus hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa. 1) Pernikahan hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak di jumpai di masyarakat. Realitanya yang terjadi di lingkungan masyarakat masih banyak yang melakukan hal tersebut. Dan kebanyakan masyarakat yang melakukannya adalah masyarakat yang belum begitu paham dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maupun Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. 2) Hamil diluar nikah merupakan sesuatu hal yang sangat tabu di Indonesia dan merupakan hal yang masuk kategori zina dalam Islam. Hamil diluar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. Ketika hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yang menjadi aib bagi keluarga terlebih lagi apabila apabila laki-laki yang menghamilinya tidak ingin bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Keabsahan dari pernikahan karena hamil di luar nikah lebih sepesifik di jelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53. 2) Pernikahan hamil diluar nikah dapat di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku bahwa wanita yang sedang hamil di perbolehkan menikah dengan orang yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu. 3) Pernikahan hamil di luar nikah karena zina dapat di nikahkan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya dengan syarat pernikahan tersebut dilakukan setelah anak yang di kandungnya lahir. Saran dari penelitian ini seharusnya pemerintah dapat memperhatikan hukum perzinahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Karena maraknya kasus yang terjadi tidak membuat efek jera. Sehingga masyarakat melakukan perzinahan tanpa ada hukum yang melarang perbuatan tersebut.
Kata Kunci: Keabsahan Pernikahan Hamil Diluar Nikah Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Detail Information

Item Type
Penulis
Retno Galih Sasmita - Personal Name
Student ID
1602010417
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sas A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA