Skripsi
MEKANISME PEMISAHAN PERKARA (SPLITSING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN OLEH SAKSI MAHKOTA
XMLMekanisme pemecahan berkas perkara (splitisng) merupakan tata cara untuk memperoleh kesaksian dari salah satu terdakwa, yang disebut dengan saksi mahkota. Penelitian ini mengkaji mekanisme pemecahan perkara (splitsing) oleh Jaksa Penuntut Umum dan penggunaan saksi mahkota (kroon getuige) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pemecahan perkara merupakan kewenangan jaksa berdasarkan Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memecah berkas perkara yang melibatkan beberapa orang tersangka menjadi beberapa tuntutan terpisah. Praktik ini lazim dilakukan dalam perkara tindak pidana penyertaan (deelneming) atau ketika tidak tersedianya alat bukti, khususnya saksi, untuk memudahkan proses pembuktian. Akibat utama dari pemecahan perkara adalah munculnya saksi mahkota, yaitu terdakwa yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa yang lain. Meskipun dianggap efektif, penggunaan saksi mahkota sangat kontroversial karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan asas hukum fundamental.Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik kepentingan sehingga akan mengakibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaian. Sumber penelitian ini menggunakan data sekunder. Pendekatan yang adalah analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur dengan angka secara langsung. Dengan demikian setelah data sekunder berupa dokumen diperoleh lengkap, selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing) merupakan tata cara untuk menghadirkan saksi mahkota pada saat pembuktian di persidangan. Biasanya jaksa penuntut umum hanya menghadirkan saksi yang berasal dari salah satu terdakwa tanpa adanya mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing). Seringkali pemisahan berkas perkara dianggap proses yang berbelit-belit dan penggunaan saksi mahkota masih sangat menuai kontroversial dalam pelaksanaan, maka dari itu harus berhati-hati dalam menggunakan kesaksian saksi mahkota.
Kata Kunci: Pemecahan Kasus, Pemecahan Berkas Perkara, Saksi Mahkota, Kekuatan Pembuktian, Jaksa Penuntut Umum.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
MARTINA NENCYLIA RIWU LOBO - Personal Name
|
| Student ID |
2102010221
|
| Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Lob M
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







