Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kupang Masa Jabatan 2024-2029

Detail Cantuman

Skripsi

Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kupang Masa Jabatan 2024-2029

XML

Frely Anugrah Day : “ Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang dalam Pengawasan Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2024-2029 yang dibimbing oleh Bapak Josef Mario Monteiro dan Ibu Agnes Doortji Rema, Undana, Fakultas Hukum, Bagain Hukum Tata Negara”.
Pemilihan umum merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi untuk menjamin keterwakilan rakyat dalam lembaga legislatif. Dalam proses pelaksanaannya, pengawasan pemilu menjadi elemen krusial guna memastikan pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang dalam mengawasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2024–2029, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pengawasan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode sosio-legal dan konseptual. Data dikumpulkan melalui wawancara terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kupang, calon legislatif, serta studi pustaka dan dokumentasi lapangan. Penelitian dilakukan di wilayah Kota Kupang, khususnya Kecamatan Kota Raja, yang menjadi fokus pengawasan. Peneliti menganalisis tugas Bawaslu dalam seluruh tahapan pemilu, termasuk pelaksanaan kampanye, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta penertiban alat peraga kampanye.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Kupang telah menjalankan tugas pengawasan secara aktif dan kolaboratif, termasuk pembentukan Kelompok Kerja (Pokja), kerja sama lintas lembaga, dan penggunaan metode pengawasan langsung maupun administratif. Namun, pelaksanaan tugas Bawaslu masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan jumlah personel pengawas, rendahnya partisipasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan pemilu, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara.
Kesimpulannya, efektivitas pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kota Kupang sangat dipengaruhi oleh kesiapan sumber daya manusia, dukungan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pemilu ke depan, diperlukan penguatan peran Bawaslu melalui pelatihan, penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta optimalisasi sinergi antara Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum guna menciptakan pemilu yang berintegritas dan berlandaskan hukum.

Kata Kunci: Bawaslu, Pengawasan Pemilu, Kota Kupang, DPRD, Pemilu 2024.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Frely Anugrah Day - Personal Name
Student ID
2102010368
Dosen Pembimbing
JOSEF MARIO MONTEIRO - 197505202006041001 - Dosen Pembimbing 1
Agnes Doortji Rema - 19860731 202321 2 031 - Dosen Pembimbing 2
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H - - Dosen Pembimbing 3
Penguji
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Ketua Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 1
Agnes Doortji Rema - 19860731 202321 2 031 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Fre T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA