Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN KPG)
XMLIndonesia adalah negara hukum sebagaimana dimaksud di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Semua Orang negara diatur oleh hukum. Pada zaman sekarang, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat dikatakan sebagai salah satu jenis tindak pidana dengan bentuk dan modus operandi yang sangat beragam karena terkait dengan bentuk-bentuk tindak pidana modern, Penerapan tindak pidana dan pertimbangan oleh Majelis Hakim merupakan dua aspek utama dalam suatu putusan pidana karena secara langsung memengaruhi nilai keadilan yang dihasilkan. Penerapan pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan jenis dan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, pertimbangan hakim mencerminkan proses penilaian atas fakta-fakta hukum, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keseimbangan antara keduanya sangat menentukan apakah suatu putusan mencerminkan rasa keadilan, baik dari sisi hukum maupun dari sisi kemanusiaan. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini sebagai berikut; (1) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang pada putusan nomor 178/Pid.Sus/2021/PN KPG? (2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam perkara nomor 178/Pid.Sus/2021/PN KPG? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris, dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan dan wawancara dengan pihak terkait. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa; (1) Penerapan pidana pada putusan ini hakim menetapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan semua unsur yang ada terpenuhi, hal ini menunjukan penerapan pidana sesuai. (2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam putusan ini dari segi Yuridis dan Non Yuridis, Namun dalam penjatuhan pidana terdapat inkonsistensi dalam penerapan sanksi pidana yang kurang tepat, terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dimana penjatuhan pidana denda bersifat kumulatif dari sanksi pidana pada pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata Kunci: Perdagangan Orang, Penerapan Pidana, Pertimbangan Hukum Hakim
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
George Aldystra Bara - Personal Name
|
| Student ID |
2002010155
|
| Dosen Pembimbing |
Bhisa Vitus Wilhemus - 19610615 198901 1 001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Bhisa Vitus Wilhemus - 19610615 198901 1 001 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Bar T
|
| Copyright |
individu penulis
|
| Doi |







